Jakarta Media Duta,- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyayangkan langkah penegakan hukum terhadap Muhammad Ainun Komarullah atau Komar yang kembali ditangkap polisi sesaat setelah bebas dari rumah tahanan.
Sebelumnya, Komar menjalani hukuman enam bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Langkah yang diambil (menangkap Komar usai bebas) ya kita sayangkan. Oleh karenanya memang harus direnungkan kembali bahwa penegakan hukum.
Tetapi itu tidak semata-mata memenuhi unsur tetapi penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata Anam , Jumat (13/3/2026).

Posting Komentar untuk "Kompolnas Sayangkan Penangkapan Kembali Komar Yang Baru Bebas dari Rutan"