Makassar Media Duta,- Bripda Muhammad Apriyan Maulidan alias MA dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari setelah terbukti menutup-nutupi kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama (19) yang dianiaya seniornya.
Dua polisi lainnya, Bripda Muh Reynaldi Sahnas alias MR dan Bripda Muh Fathur Anugrah alias MF, masing-masing disanksi penempatan khusus selama 30 hari.
Hukuman terhadap ketiganya dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Selasa (3/3/2026).
Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy menyatakan ketiga terduga pelanggar terbukti menghilangkan barang bukti dan mengaburkan fakta setelah penganiayaan yang dilakukan pelaku utama, Bripda Pirman."Sanksi etika berupa: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Zulham saat membacakan amar putusan untuk Bripda Apriyan.
"Sanksi administratif: penempatan dalam tempat khusus paling lama 30 hari dan mutasi bersifat demosi selama delapan tahun," sambungnya.
Zulham menjelaskan sanksi administratif Bripda Apriyan lebih berat karena berada di lokasi penganiayaan dan menyaksikan langsung peristiwa itu tanpa melakukan pencegahan.
Bripda Apriyan juga memerintahkan anggota lain membersihkan bercak darah di TKP sehingga dinilai memiliki peran lebih dominan.
"Karena MA (Bripda Muhammad Apriyan) itu dia berada di TKP, dia melihat, menyaksikan adanya penganiayaan itu tapi dia tidak berbuat.
Dua (anggota yang lain) ini tidak ada di lokasi. Mereka dipanggil turun ke bawah kemudian untuk bantu membersihkan bercak darah," jelas Zulham usai sidang kepada detikSulsel.
Sementara itu, Bripda Reynaldi dan Bripda Fathur dijatuhi sanksi etika yang sama dan sanksi administratif berupa patsus 30 hari. Zulham kemudian menguraikan peran kedua pelanggar.
"Yang dua ini, dia (Bripda Muh Fathur) hanya menghilangkan barang bukti atau bercak darah atas perintah MA, yang kedua dia (Bripda Muh Reynaldi Sahnas) menyaksikan ada penghilangan darah itu tapi tidak berani melarang atau melaporkan pada pimpinan," ungkapnya.
Zulham turut mengungkap alasan ketiganya tidak melapor. Mereka mengaku berada di bawah tekanan dan tidak berani menolak perintah maupun segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan.
"Dua ini lebih kepada takut untuk melawan perintah seniornya. Yang kedua, teman yang satu walaupun satu angkatan dia takut juga dengan pelaku utama yang memang arogan," ujar Zulham.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 huruf O dan huruf Q Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Pasal tersebut mengatur kewajiban anggota Polri melaporkan pelanggaran serta melindungi sesama dalam pelaksanaan tugas.
Dalam sidang, ketiga pelanggar sempat memperagakan posisi dan ukuran bercak darah menggunakan potongan kertas untuk mencocokkan keterangan.
Zulham menyebut reka adegan itu dilakukan guna menguji konsistensi keterangan para pelanggar.
"Kenapa kita pakai kertas? Karena kita pengen tahu seperti apa bercak darah itu, seberapa besar, seberapa tebal, dan di mana posisinya," ujarnya.
Polda Sulsel memastikan sidang etik akan berlanjut terhadap atasan di satuan tersebut, yakni Danton, Pengawas, dan Danki. Sidang pengawasan melekat (Waskat) ini dijadwalkan berlangsung Jumat (6/3) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Bripda Pirman sebagai pelaku utama resmi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat menganiaya juniornya, Bripda Dirja hingga tewas. Terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ujar Zulham saat membacakan amar putusannya, Senin (2/3).
Sebagai informasi, Bripda Dirja yang baru setahun menjadi polisi tewas dianiaya di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita. Bripda Dirja kehilangan nyawa usai dituduh tidak loyal kepada seniornya.
#kasusbripdadirja

Posting Komentar untuk "Polisi Tutupi Kasus Bripda Dirja Didemosi 8 Tahun, 2 Lainnya Dipatsus 30 Hari"