Eks hakim MK Arief Hidayat menyoroti sejumlah kejanggalan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia cawapres.
Beberapa poin utama:
Prosedur janggal: Perkara sempat dicabut lalu diajukan lagi di hari libur
Proses super cepat: Dinilai tidak lazim untuk perkara besar
Dissenting opinion kuat: 4 hakim, termasuk Saldi Isra, menyatakan tidak setuju
Isu konflik kepentingan: Keterlibatan Anwar Usman dalam perkara yang berkaitan dengan keluarga.
Menurut Arief, putusan ini menjadi anomali dalam sejarah hukum tata negara dan dinilai mencederai prinsip keadilan.
🗣️Kalau kejanggalan sudah disorot tapi tidak berdampak apa-apa. publik wajar bertanya: apakah sistem pengawasannya benar-benar bekerja?”
“Masalahnya bukan cuma soal benar atau salah, tapi soal kepercayaan. Kalau prosesnya terasa janggal tapi tetap jalan, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga.”
“Di titik ini, publik butuh jawaban yang transparan bukan asumsi, tapi penjelasan yang bisa diuji.”
INTINYA: Bukan soal siapa yang kuat,
tapi apakah mekanisme hukum benar-benar berjalan adil dan transparan?????....

Posting Komentar untuk "Eks Hakim MK Bongkar Kejanggalan di Balik Putusan Usia Gibran Yang Ciderai Keadilan"