Seorang mantan anggota Polres Pemalang berinisial WT dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan anggota Polri dengan total kerugian mencapai Rp900 juta.
Selain diproses pidana, WT juga telah lebih dulu dikenai sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang kode etik kepolisian. Dengan keputusan tersebut, statusnya kini resmi bukan lagi anggota Polri.
Kasus ini bermula dari janji pelaku kepada korban untuk meloloskan anak mereka menjadi anggota Polri. Namun, uang yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.
Pengadilan kemudian menguatkan tuntutan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan tambahan jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan.
Sumber: Detik Jateng
#Polisi #Fyp #Viral #Trending

Posting Komentar untuk "Eks Polisi Penipu Modus Penerimaan Polri Rp 900 juta, Divonis 5 Tahun Penjara"