Media Duta,- Kepala kejaksaan Danke Rajagukguk danTiga jaksa diamankan ke Kejaksaan Agung RI, terkait polemik penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, yang di vonis bebas.
Dari jeratan kasus korupsi pembuatan vidio. Profil desa Kabupaten Karo.
Jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan Hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta Serta uang pengganti kerugian Negara Sekitar 202 juta.
Tuntutan jaksa tersebut memancing amarah Publik fan DPR geram, jaksa di anggap Meleceh kan profesi vidiografer dengan menilai karya kreatif hanya berdasar kan Durasi vidio dan karya alat tanpa menghitung Nilai Intelektual dan proses peoduksi.
Selain itu muncul dugaan Intimidasi dan Penahanan yang di akui oleh kejaksaan Negeri Karo dalam rapat bersama DPR.
Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan Vonis bebas karena dakwaan jaksa tidak terbukti....!!!!!
Amsal Christy Sitepu mengungkapkan :
"Wira Arizona memberikan saya sekotak Brownies coklat itu dengan kalimat, Udah lah bang gak usah ribut ikuti aja Kasus nya ngapain capek-capek pakai Pengacara".
Tetapi Wira membantah tidak mengatakan Itu, " kami hanya murni mengedepan kan Rasa kemanusiaan", ujarnya.
Kepala pusat hukum Kejagung Anang Supriatna, mengambil langkah tegas dengan mengusut dugaan pelanggan prosedur serius yang di lakukan oleh
Jajaran KajariKaro, tindakan Kejagung tersebut sebagai respon cepat atas vonis bebas yang baru saja dijalankan kepada Vidiografer Amsal Sitepu oleh pengadilan Negeri Medan/ Sumatra Utara.
Kesana kesini kok semakin ngawur Nasib orang dipermain kan...!!!!
Respon Hukum tajam cepat terhadap
orang kecil.....!!!!
Untung saja Majelis Hakim nya amanah
Memvonis bebas Amsal Sitepu karena tak
Terbukti bersalah, dan sikap tegas dari
Kejagung patut di apresiasi bravo.
#FotoViral #BeritaViral
#KejariKaro #Vidiografer #AmsalSitep

Posting Komentar untuk "Kajari Karo dan Tiga Jaksa Lainnya Diamankan ke Kejaksaan Agung RI"