Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengirimkan surat bersifat "mendesak dan rahasia" kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebelum pertemuan antara Sjafrie Sjamsoeddin dan Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4). Dalam surat resmi yang didapat Reuters.
Kemlu memperingatkan Kemhan bahwa memberikan izin "menyeluruh" (blanket) bagi militer AS untuk melintasi wilayah udara berisiko menyeret Indonesia ke dalam potensi konflik regional di Laut China Selatan.
Dalam suratnya, Kemlu menegaskan proposal AS perlu disikapi dengan hati-hati karena memungkinkan Washington memaksimalkan operasi pengawasan dan pengintaian melalui wilayah Indonesia, serta berpotensi memengaruhi hubungan dengan mitra strategis lain di kawasan, termasuk China.
Kemlu bahkan mencatat dalam surat tersebut bahwa pesawat militer AS pernah 18 kali menggunakan wilayah udara Indonesia untuk mengintai dan memantau situasi di Laut China Selatan yang selama ini diklaim oleh Beijing.
Juru bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan komunikasi antarkementerian merupakan hal yang wajar dalam proses perumusan kebijakan.
Ia juga menegaskan tidak ada kebijakan apa pun yang memberikan pihak asing akses bebas atas ruang udara Indonesia.
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ucap Yvonne saat dikonfirmasi CNNIndonesia. com pada Rabu (15/4).
"Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku," kata Yvonne menambahkan.
Seperti diketahui, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan (Secretary of Defense/War) AS Pete Hegseth menyepakati kemitraan kerja sama pertahanan RI-AS dalam pertemuan Senin lalu.
Pernyataan Pentagon setelahnya tidak menyinggung soal izin lintas udara tersebut. Padahal sebelumnya dijadwalkan untuk ditandatangani dalam pertemuan itu.
Dalam pernyataannya, Pentagon menyebut kedua negara telah membentuk kemitraan pertahanan besar (Major Defense Cooperation Partnership/MDCP) dan merinci sejumlah bidang kerja sama. Namun, tidak ada poin mengenai akses bebas/overflight pesawat militer AS.
Juru bicara Kementerian Pertahanan RI, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa izin lintas udara bukan merupakan "pilar kerja sama" dalam kesepakatan tersebut.
Sementara itu, Yvonne juga mengatakan wacana tersebut merupakan usulan AS yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
Kemhan sendiri telah menegaskan bahwa kedaulatan ruang udara Indonesia tetap menjadi prioritas dan pembahasan mengenai akses pesawat tersebut masih dalam tahap rancangan awal.
Kemhan juga menggarisbawahi setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Rico mengeklaim tak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.
“Sebagai penutup, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional.
Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Konsistensi Indonesia Menjaga Udara
Kasus ini menarik perhatian publik padahal sebelumnya Indonesia pernah beberapa kali menolak izin melintas pesawat militer AS.
Misalnya pada pertengahan tahun 2020, ketika Indonesia menolak mentah-mentah permintaan berulang dari pihak AS agar pesawat pengintai maritim tercanggih mereka, P-8 Poseidon, diizinkan untuk mendarat dan melakukan pengisian bahan bakar.
Terbaru awal tahun ini, pola serupa kembali terjadi namun dalam dimensi yang berbeda. Dalam rangkaian perundingan tarif dagang.
AS secara spesifik memasukkan syarat agar Indonesia membeli dan mengoperasikan drone pengintai buatan AS yang diarahkan untuk memantau aktivitas China.
Namun pemerintah dikabarkan tetap pada posisi menolak syarat tersebut karena dianggap mencampuri independensi pertahanan dan dapat merusak keseimbangan hubungan geopolitik di kawasan.
#Indonesia2045
#IndonesiaEmas2045

Posting Komentar untuk "Kemenlu Kirimi Surat Kemhan Sjafri, Beri Izin Militer AS Melintasi Wilayah Udara Sangat Berisiko"