Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

" Negara Dalam Bahaya " YLBHI Sebut Jokowi Pemimpin Korupsi Terorganisir


 "NEGARA DALAM BAHAYA!" YLBHI Sebut Jokowi Pemimpin Korup Terorganisir: Ini 10 Bukti Pelanggaran Hukum & HAM?

Geger di jagat hukum dan aktivisme nasional! Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) baru saja merilis siaran pers yang sangat berani dan menohok. Dalam pernyataan resminya.

YLBHI melabeli Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai pemimpin yang melakukan praktik korupsi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran HAM secara terorganisir.

 Apa saja 10 poin "Rapor Merah" yang dianggap telah merusak fondasi demokrasi Indonesia?

10 Faktor Utama "Dosa Besar" Versi YLBHI:

Analisis ini membedah bagaimana kekuasaan diduga digunakan untuk kepentingan kelompok di atas kepentingan rakyat:

1. Pelemahan KPK Secara Sistematis: YLBHI menyoroti revisi UU KPK yang dinilai sengaja dilakukan untuk mematikan "taring" pemberantasan korupsi di Indonesia, membuat lembaga antirasuah tersebut kehilangan independensinya.

2. Intervensi Institusi Hukum: Adanya dugaan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait putusan syarat usia yang memuluskan jalan bagi keluarga Presiden untuk masuk ke dalam kontestasi politik nasional.

3. Membangun Dinasti Politik: YLBHI menyebut praktik nepotisme dan pembangunan dinasti politik di era Jokowi sebagai yang paling telanjang, yang dinilai mencederai semangat reformasi 1998.

4. Represi di Proyek Strategis Nasional (PSN): Penggunaan kekuatan aparat dalam penggusuran dan perampasan tanah rakyat demi investasi, seperti yang terjadi di Wadas, Rempang, dan wilayah konflik agraria lainnya.

5. UU Cipta Kerja (Omnibus Law): Kebijakan yang dianggap mengabaikan hak-hak buruh dan perlindungan lingkungan hidup demi mengakomodasi kepentingan oligarki melalui prosedur legislasi yang cacat.

6. Kembalinya "Dwifungsi" Aparat: Penempatan personel militer dan kepolisian aktif di jabatan-jabatan sipil secara masif, yang dinilai membangkitkan kembali pola-pola orde baru yang tidak demokratis.

7. Kriminalisasi Aktivis & Pembungkaman Suara: Penggunaan UU ITE dan tindakan represif aparat untuk membungkam kritik dari aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang menyuarakan ketidakadilan.

8. Korupsi Sumber Daya Alam (SDA): Kebijakan hilirisasi nikel dan pengelolaan SDA lainnya yang dianggap hanya menguntungkan segelintir elit dan merusak ekosistem tanpa memberikan kemakmuran bagi rakyat lokal.

9. Impunitas Pelanggar HAM: Gagalnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan justru memberikan jabatan strategis kepada tokoh-tokoh yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM.

10. Manipulasi Hukum Demi Kekuasaan: Menggunakan prosedur hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan membungkam lawan politik, menciptakan sistem hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke kawan.

Hukum Di Titik Nadir:

Siaran pers YLBHI ini bukan sekadar kritik biasa, melainkan peringatan keras bahwa demokrasi Indonesia sedang berada dalam kondisi "darurat". 

Dengan menyebut pelanggaran ini dilakukan secara terorganisir, YLBHI menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum agar budaya impunitas di kalangan penguasa segera dihentikan demi masa depan bangsa.

Apakah menurut kalian 10 poin yang dirilis YLBHI ini sudah cukup menggambarkan kondisi demokrasi Indonesia di masa transisi saat ini?

Seberapa setuju kalian bahwa pembangunan "Dinasti Politik" adalah ancaman terbesar bagi keadilan hukum di tanah air?

 Yuk, tuliskan pendapat kalian: Di antara 10 faktor tersebut, mana yang menurut kalian paling merugikan rakyat kecil secara langsung?

#YLBHI #RaporMerahJokowi $

Posting Komentar untuk "" Negara Dalam Bahaya " YLBHI Sebut Jokowi Pemimpin Korupsi Terorganisir"