Malah jadi teror, jadi ngeri !!!
Tiga prajurit TNI AD didakwa dalam kasus dugaan penculikan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta, M. Ilham Pradipta (37).
Oditur militer Andri Wijaya menyebut dakwaan disusun berlapis, mulai dari pasal utama hingga alternatif, agar seluruh perbuatan terdakwa tetap bisa dijerat hukum.
Tiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru didakwa dengan sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk penculikan yang berujung kematian.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat korban diculik di area parkir pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan sehari setelahnya di wilayah Bekasi.
Menurut penyidik, kasus ini terkait sindikat pembobol rekening yang memaksa korban bekerja sama mengakses rekening dormant nasabah bank.
#bicarafaktalewatberita #terorTNI

Posting Komentar untuk "Tiga Prajurit TNI Didakwa Telah Melakukan Pembunuhan Berencana Kacab Bank"