Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Miris! Oknum Brimob Yang Menganiaya Wanita Lansia Hingga Harus Dioperasi


 Ambon Media Duta,- ACAB! Anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis 5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Maria Huwae (74). 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (4/5/2026).

Miris!  Oknum Brimob Yang Menganiaya Wanita Lansia Hingga Harus Dioperasi

 “Kita sangat kecewa sekali, dari tuntutan jaksa hanya 8 bulan lalu kemarin putusan hakim turun jadi 5 bulan ini sangat tidak adil sekali,” kata Lina Saleky, keluarga korban, kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

 Dalam kasus tersebut, terdakwa menganiaya korban hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan leher belakang, sehingga harus menjalani operasi. 

Lina mengatakan, keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, mengingat terdakwa merupakan anggota kepolisian. 

Namun, menurut dia, harapan tersebut tidak terpenuhi. “Jadi kita akan terus cari keadilan, kami juga minta Kapolda Maluku turun tangan atas kasus ini,” ujarnya. 

Sumber: Kompas

Posting Komentar untuk "Miris! Oknum Brimob Yang Menganiaya Wanita Lansia Hingga Harus Dioperasi"