Jakarta Media Duta,- Setelah menuai perhatian dan kritik publik, Komnas Perempuan secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan awal yang sempat dinilai melukai perasaan banyak pihak
Dijelaskan dengan jelas: pernyataan soal “belum masuk kategori penyiksaan” hanya ditujukan pada definisi teknis Konvensi PBB yang mewajibkan unsur keterlibatan negara — bukan bermaksud meremehkan beratnya penderitaan yang dialami korban .
Kini ditegaskan kembali tanpa keraguan:Perlakuan terhadap YTR adalah kek3r*san berbasis gender yang sangat ekstrim, sdis, dan m3r*ndahkan martabat
Jelas memenuhi unsur peng4n*4yaan berat menurut hukvm IndonesiaTelah menyebabkan penderitaan fisik, ps*k1s, hingga kecac4tan permanen .
Komnas Perempuan juga menegaskan tetap berkomitmen penuh mengawal pemulihan k0rban serta memastikan proses hukvm berjalan adil dan tegas.

Posting Komentar untuk "Komnas Perempuan Minta Maaf dan Menjelaskan Konteksnya"