Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Komnas Perempuan Minta Maaf dan Menjelaskan Konteksnya


Jakarta Media Duta,- Setelah menuai perhatian dan kritik publik, Komnas Perempuan secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan awal yang sempat dinilai melukai perasaan banyak pihak

Dijelaskan dengan jelas: pernyataan soal “belum masuk kategori penyiksaan” hanya ditujukan pada definisi teknis Konvensi PBB yang mewajibkan unsur keterlibatan negara — bukan bermaksud meremehkan beratnya penderitaan yang dialami korban .

Kini ditegaskan kembali tanpa keraguan:

Perlakuan terhadap YTR adalah kek3r*san berbasis gender yang sangat ekstrim, sdis, dan m3r*ndahkan martabat

 Jelas memenuhi unsur peng4n*4yaan berat menurut hukvm IndonesiaTelah menyebabkan penderitaan fisik, ps*k1s, hingga kecac4tan permanen .

Komnas Perempuan juga menegaskan tetap berkomitmen penuh mengawal pemulihan k0rban serta memastikan proses hukvm berjalan adil dan tegas.

Posting Komentar untuk "Komnas Perempuan Minta Maaf dan Menjelaskan Konteksnya"