Surabaya Media Duta,- Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, menyerahkan diri ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah 4 tahun jadi buron. Liem berjalan lunglai saat menyerahkan diri.
Liem, yang jadi buron sejak 2022, memutuskan menyerahkan diri ke Kejari Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Liem Susilowati merupakan adik kandung Liauw Inggarwati, terpidana lain dalam kasus serupa, yang lebih dulu ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa selama masa pelariannya, Liem bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan beralih profesi menjadi seorang pendeta. Namun penangkapan kakak dan keponakannya beberapa pekan lalu memicu efek domino psikologis bagi dirinya.
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, Terpidana menjadi ketakutan, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Alasan itulah yang membuatnya akhirnya memutuskan menyerahkan diri," ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, dilansir detikJatim, Sabtu (20/6/2026).
Didera stres berat dan rasa lelah bersembunyi, Liem akhirnya memutuskan keluar dari tempat ibadah tersebut. Pada Jumat (19/6/2026) sore, pukul 16.30 WIB, ia berjalan lunglai mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada jaksa eksekutor.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Dalam kasus kredit fiktif ini, Liem melakukan aksinya bersama empat terpidana lain yang kini seluruhnya telah dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana.
Setelah menyerahkan diri, jaksa eksekutor langsung menjebloskan Liem Susilowati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman pidana badannya. (idh/dhn)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa selama masa pelariannya, Liem bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan beralih profesi menjadi seorang pendeta. Namun penangkapan kakak dan keponakannya beberapa pekan lalu memicu efek domino psikologis bagi dirinya.
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, Terpidana menjadi ketakutan, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Alasan itulah yang membuatnya akhirnya memutuskan menyerahkan diri," ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, dilansir detikJatim, Sabtu (20/6/2026).
Didera stres berat dan rasa lelah bersembunyi, Liem akhirnya memutuskan keluar dari tempat ibadah tersebut. Pada Jumat (19/6/2026) sore, pukul 16.30 WIB, ia berjalan lunglai mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada jaksa eksekutor.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Dalam kasus kredit fiktif ini, Liem melakukan aksinya bersama empat terpidana lain yang kini seluruhnya telah dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana.
Setelah menyerahkan diri, jaksa eksekutor langsung menjebloskan Liem Susilowati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman pidana badannya. (idh/dhn)

Posting Komentar untuk "Liem Susilowati, Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 4,5 miliar, Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya"