"Dengan tidak bayar pajak sebagai bentuk Perlawanan pada korupsi Itu adalah Langkah politik!"
Mahfud MD, kembali bikin publik terkejut setelah membela sebuah fatwa kontroversial yang pernah dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas Alim Ulama di Cirebon.
Fatwa itu menyatakan bahwa rakyat tidak perlu membayar pajak apabila korupsi tidak diberantas oleh negara.
Bagi sebagian orang, pernyataan seperti ini terdengar seperti ajakan melawan hukum, bahkan dianggap bisa masuk kategori makar. Tapi Mahfud MD justru punya pandangan berbeda.
Menurutnya, apa yang dilakukan NU saat itu adalah bentuk perlawanan politik yang sah dan bahkan bagus, karena menyatakan pendapat dan sikap politik adalah hak yang dijamin langsung oleh konstitusi Indonesia, khususnya pasal 28 UUD 1945.
Mahfud dengan tegas membedakan antara menyatakan pendapat dan mengajak orang melakukan tindak pidana.
la menilai tidak ada unsur makar maupun penghasutan dalam pernyataan semacam itu, karena tidak ada susunan pemerintahan tandingan yang dibentuk, tidak ada kekerasan, dan tidak ada upaya mengalihkan kedaulatan negara.
Pernyataan ini muncul di tengah kondisi bangsa yang masih bergulat dengan berbagai kasus korupsi besar, mulai dari skandal MBG hingga kasus-kasus di lembaga negara.
Rakyat pun kini makin kritis mempertanyakan, sampai kapan uang pajak mereka terus mengalir sementara koruptor masih leluasa beroperasi?

Posting Komentar untuk "Prof Mahfud MD: Kalau Pemerintah Tak Bisa Berantas Korupsi, Rakyat Stop Bayar Pajak!"