Sebanyak 8.000 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah meninggalkan status kewarganegaraannya.
Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono….
Menurut dia, jumlah permohonan kehilangan kewarganegaraan atau melepas status WNI saat ini menjadi komoditas data permohonan yang paling banyak diproses oleh pihaknya.
”Kalau jumlah yang paling banyak adalah kehilangan kewarganegaraan (melepas status WNI).
Mengingat data ini bergerak terus, sekarang estimasinya sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujar Dulyono di Kementerian Hukum, Jakarta Pusat
Bagaimana menurut netizen
Apakah karena pajak disini lebih besar dari negara lain atau ada faktor lain yang membuat mereka betah di negri orang??

Posting Komentar untuk "Sebanyak 8000 WNI Mengajukan Status Melepaskan Kewarganegaraan"