Saat ini, RC berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan menjabat sebagai Pamen Rorena Polda Jambi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 93 PK/Pid/2010, RC dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan pada 2005, dengan korban diketahui merupakan istri rekan kerja RC saat masih bertugas di Polda Kalimantan Selatan.
RC dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 2008. Namun, putusan tersebut baru dieksekusi pada Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama tim intelijen kejaksaan setelah menjemput yang bersangkutan dari Polda Jambi untuk menjalani masa pidana.
Setelah menyelesaikan hukuman, RC kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Hal itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jambi tertanggal 13 Maret 2026 yang memuat mutasinya dari Pamen Yanma menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menyatakan masih melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Bidang Propam terkait riwayat kasus yang pernah menjerat RC.
#polisi #hukum #keadilan

Posting Komentar untuk "Usai Dipenjara 4 Tahun Dalam Kasus Pemerkosaan, Perwira Polisi Kembali Aktif Dinas Lagi"