Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

MK Tolak Usulan Pemilihan Lewat DPRD


MK Tolak Pemilihan Lewat DPRD, Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih secara Langsung oleh Rakyat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemilihan melalui DPRD.

MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap digelar secara langsung atau dipilih oleh rakyat.

Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (29/6).

Suhartoyo mengatakan keputusan itu diambil berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak bisa diterima.

Permohonan tersebut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan. 

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Umi Wakhidah


Posting Komentar untuk "MK Tolak Usulan Pemilihan Lewat DPRD"