Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Badan Kehormatan DPRD Bone Akan Bahas Laporan Etik Ketua DPRD


Bone Media Duta,- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone dijadwalkan membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, pada Jumat (28/8/2026).

Pembahasan tersebut dilakukan 16 hari setelah laporan diajukan tim kuasa hukum Yuli Nofita Sari dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) pada Rabu (12/8/2026).

Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya dari pimpinan DPRD Bone.

“Insya Allah hari Jumat dirapatkan. Sudah ada mi masuk di BK. Sudah ada dari pimpinan ke BK,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (26/8/2026).

Menurut Bahtiar, rapat yang dijadwalkan setelah Salat Jumat tersebut akan membahas kelengkapan administrasi dan materi laporan yang diajukan tim kuasa hukum Yuli Nofita Sari.

“Kalau sudah memenuhi syarat, insya Allah kita lanjutkan. Kalau tidak, akan dikembalikan untuk disempurnakan,” ujarnya.

Dalam mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, laporan terlebih dahulu disampaikan melalui Pimpinan DPRD Bone. Pimpinan DPRD kemudian memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk meneruskan atau mendisposisikan laporan tersebut kepada BK.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pimpinan DPRD tidak merespons atau menahan laporan, BK memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan memproses pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam perkara ini, laporan yang diajukan LKBHMI akhirnya telah diteruskan oleh pimpinan DPRD Bone kepada BK.

Bahtiar menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik sebelum laporan diperiksa sesuai prosedur.

BK terlebih dahulu akan memeriksa kelengkapan administrasi dan materi pengaduan. Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, laporan akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan berikutnya.

Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pelapor untuk disempurnakan.

Hasil rapat tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi BK DPRD Bone untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap laporan tersebut.

Kembali Bergulir ke Ranah Etik

Laporan LKBHMI berkaitan dengan dugaan insiden kekerasan yang menimpa Yuli Nofita Sari, salah seorang staf Sekretariat DPRD Bone.

Laporan tersebut diajukan Aly Arisandi selaku kuasa hukum Yuli Nofita Sari. Ia menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut di Gedung DPRD Bone, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Aly mengatakan, pengaduan tersebut merupakan langkah untuk meminta BK DPRD Bone memeriksa dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Bone.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut etika seorang pimpinan lembaga perwakilan rakyat.

“Ada perbuatan yang menimbulkan konsekuensi hukum pidana, tetapi juga menimbulkan persoalan etik yang serius karena dilakukan oleh seorang Ketua DPRD yang seharusnya menjaga kehormatan, kewibawaan, dan martabat lembaga perwakilan rakyat,” ujar Aly.

Ia menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mencederai kehormatan DPRD Bone sebagai lembaga yang menjadi representasi masyarakat.

Aly juga menyoroti dugaan penggunaan posisi atau relasi kuasa secara tidak proporsional terhadap staf. 

Menurutnya, apabila dugaan tindakan intimidatif dan kekerasan tersebut terbukti, hal itu bertentangan dengan prinsip kepatutan, kesantunan, serta keteladanan seorang pejabat publik.

“Ini bukan hanya soal hubungan antara individu, tetapi ada posisi dan relasi kuasa di dalamnya. Karena itu, kami menilai persoalan ini perlu dilihat dari perspektif etik kelembagaan,” katanya.

Ia menambahkan, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Bone.

“Peristiwa ini tentu menjadi perhatian publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” ujarnya.

Karena itu, pihak kuasa hukum meminta BK DPRD Bone melakukan pemeriksaan secara formal, independen, imparsial, profesional, dan akuntabel.

Meski demikian, Aly menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada BK DPRD Bone.

“Kami meminta agar semua proses dilakukan secara objektif dan profesional. Nanti apakah terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan Badan Kehormatan setelah melakukan pemeriksaan,” katanya.


Posting Komentar untuk "Badan Kehormatan DPRD Bone Akan Bahas Laporan Etik Ketua DPRD"