Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Pengacara Komardin Menuntut UGM Lewat Pengadilan Negeri Sleman Untuk Membayar Rp 1.000 Triliun

Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sleman oleh seorang pengacara bernama Komardin senilai lebih dari Rp1.000 triliun. 

Gugatan ini di layangkan karena UGM di anggap tidak transparan dan tidak bersedia membuka dokumen atau arsip akademik Joko Widodo saat berkuliah di Fakultas Kehutanan.

Pihak Tergugat dan Rincian Tuntutan Penggugat menggugat pimpinan UGM, jajaran terkait, serta dosen pembimbing skripsi Joko Widodo yang bernama Kasmujo.

Tuntutan ganti rugi terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp69,07 triliun dan kerugian immateril mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.

Dokumen yang di minta meliputi salinan ijazah, skripsi, arsip penerimaan mahasiswa baru, hingga rekam jejak Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Sikap dan Tanggapan UGM menyatakan bahwa Joko Widodo sah tercatat sebagai alumni Fakultas Kehutanan dan lulus pada 5 November 1985.

Pihak kampus menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen akademik disimpan secara resmi dan valid berdasarkan catatan institusi, bukan opini.

Posting Komentar untuk "Pengacara Komardin Menuntut UGM Lewat Pengadilan Negeri Sleman Untuk Membayar Rp 1.000 Triliun"