Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Rapat DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Usul Namanya Diubah Jadi RUU Melindungi Aset


Jakarta Media Duta,-  Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026).

Dalam forum tersebut, pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menyampaikan usulan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah. 

Menurutnya, nama tersebut perlu memberikan penekanan bahwa negara tidak hanya memiliki kewenangan untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga wajib melindungi aset milik masyarakat.

Bambang bahkan mengusulkan agar RUU tersebut diberi nama RUU Melindungi Aset atau RUU Melindungi Aset Rakyat dan Pemulihannya.

«“Saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset. Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.»

Menurut Bambang, perubahan nomenklatur bukan sekadar persoalan nama. Hal itu dinilai penting untuk memberikan pesan yang jelas mengenai tujuan utama undang-undang tersebut.

Ia menilai RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan yang besar kepada negara terhadap aset atau kepemilikan pribadi. Karena itu, harus ada mekanisme perlindungan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Bambang mengingatkan, upaya negara dalam memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan memang penting. Namun, di sisi lain, hak masyarakat atas kepemilikan juga harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Dengan adanya mekanisme perlindungan tersebut, proses penegakan hukum diharapkan tetap berjalan tanpa membuka ruang bagi tindakan yang sewenang-wenang terhadap aset milik warga.

Usulan ini pun menjadi salah satu catatan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Perdebatan mengenai kewenangan negara dan perlindungan hak masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana aturan tersebut nantinya diterapkan.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, mampukah RUU Perampasan Aset dirancang sebagai senjata kuat untuk memberantas kejahatan sekaligus menjadi payung hukum yang benar-benar melindungi aset rakyat?

Pembahasan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara.


#RUUPerampasanAset #DPRRI #AsetRakyat #PemberantasanKorupsi #RakyatUpdate

Posting Komentar untuk "Rapat DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Usul Namanya Diubah Jadi RUU Melindungi Aset"