Media Duta,- Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE atas tuduhan ijazah palsu Jokowi terlalu prematur.
Penilaian tersebut disampaikan Refly usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).
Refly menegaskan bahwa analisis yang dilakukan Roy Suryo berbasis pada dokumen digital yang diunggah publik di media sosial.
Menurutnya, tuduhan fitnah baru bisa dibuktikan jika keaslian ijazah tersebut telah diverifikasi secara sah di forum resmi, sementara hingga kini belum ada forum yang membuktikan dokumen tersebut asli atau palsu.
Selain itu, Refly menyampaikan bahwa dokumen pejabat publik menyangkut kepentingan umum sehingga analisis atas dokumen tersebut tidak memerlukan izin.
Pihak kuasa hukum pun berargumen agar Roy Suryo dibebaskan dari dakwaan yang dinilai prematur tersebut.
Menurut Anda bagaimana? Langkah apa yang paling tepat untuk memastikan pembuktian perkara ini berjalan transparan di persidangan?
Sumber:
Sindonews

Posting Komentar untuk "Bagaimana Bisa Didakwa Fitnah jika Keaslian Ijazah Jokowi Belum Terbukti, ASLI Atau Palsu?"