Jakarta Media Duta,- Putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memunculkan kembali pertanyaan mengenai standar akuntabilitas dan etika prajurit yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menerima permohonan banding empat prajurit BAIS TNI dan mengubah hukuman terhadap Serda Edi Sudarko serta Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi, yang semula dihukum 2 tahun 6 bulan, dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Majelis banding juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi.
Artinya, keduanya tetap menjalani hukuman penjara, tetapi tidak lagi dikenai pemecatan dari dinas militer.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara dan Lettu Sami Lakka tetap 1 tahun 6 bulan.
Putusan ini bukan hanya soal pengurangan masa pidana. Pembatalan pemecatan menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana standar etik dan disiplin diterapkan terhadap anggota institusi bersenjata yang telah terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
Dalam perspektif tata kelola, publik berhak mempertanyakan apakah seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut masih memenuhi standar integritas untuk mempertahankan status kedinasannya.
Namun, penting membedakan fakta hukum dengan dugaan. Putusan pengadilan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindakan tersebut merupakan operasi resmi BAIS, perintah institusi, atau bagian dari operasi intelijen.
Karena itu, perkara ini layak menjadi bahan evaluasi mengenai akuntabilitas prajurit, standar etik institusi, transparansi peradilan militer, serta perlindungan warga sipil.
Persoalannya kini bukan hanya berapa lama hukuman penjara dijalani, tetapi juga pesan apa yang muncul ketika pidana tambahan berupa pemecatan justru dibatalkan.

Posting Komentar untuk "BANDING DITERIMA, 2 PRAJURIT BAIS TNI TAK JADI DIPECAT DALAM KASUS AIR KERAS ANDRIE YUNUS"