Media Duta,- Tanah telantar ikut jadi sorotan setelah DPR RI resmi mengesahkan UU tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.
Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, serta redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, narasi “tanah nganggur bakal disita pemerintah” perlu dibaca hati-hati.
Sumber resmi DPR yang saya cek menegaskan adanya redistribusi dan penataan penguasaan tanah, tetapi tidak menyatakan bahwa setiap tanah milik warga yang sekadar tidak dipakai otomatis bisa diambil pemerintah.
Dalam pembahasannya, DPR juga menekankan kepastian hukum dan bahwa tanah yang diperoleh secara sah tidak serta-merta dapat dijadikan objek pengambilalihan.
UU tersebut juga ditujukan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, melindungi kelompok seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan dan masyarakat adat, serta memastikan penerima redistribusi mendapatkan manfaat ekonomi dari tanah tersebut.
Jadi yang menarik untuk dibahas: bagaimana aturan soal tanah telantar ini nantinya diterapkan agar redistribusi berjalan, tapi kepastian hak pemilik tanah yang sah tetap terlindungi?
Sumber: DPR RI / Parlementaria; Timewaveid

Posting Komentar untuk "Tanah Nganggur Kini Bakal Disita Pemerintah, Sesuai RUU Reformasi Agraria"