Pelapor harusnya LBH awal datang karena merasa dirugikan, kasus pencemaran nama Jokowi dsb, terus bergulir tanpa menghadirkan korban sebagai Pelapor.
Ada apa sehingga jaksa penuntut umum yang tak mampu menghadirkan saksi pelapor?
Jaksa hanya sibuk menghadirkan Saksi-Saksi?
Sementara korban yang merasa dirugikan oleh terdakwa tak pernah hadir dipersidangan, sehingga timbul pertanyaan benarkah Jokowi keberatan?
Untuk itu pada sidang berikutnya DR Tifa minta kepada Majelis Hakim memanggil Saksi Jokowi hadiri persidangan dan membawa serta ijazahnya di persidangan.

Posting Komentar untuk "DR Tifa Sudah 8 Kali Sidang, Ternyata Jaksa Belum Mampu Datangkan Jokowi Sebagai Pelapor"