Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Mendagri Bicara Hukum di RI: Begitu Ada Masalah, Baru Dibuat Undang-Undang



Jakarta  Media Duta, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembuatan regulasi di Indonesia cenderung dilakukan setelah muncul persoalan. 

Menurutnya, pola pembuatannya lebih banyak bersifat responsif daripada antisipatif.

"Dalam penyusunan hukum di Indonesia, itu biasanya mengikuti dua kolosannya yang terjadi, yaitu berpikir mindset-nya mindset proaktif dan mindset responsif, yang paling sering terjadi adalah responsif. 

Begitu ada masalah baru kemudian dicari, diperbaiki, dibuat undang-undang. Sering kali begitu," kata Tito saat hadir di Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Mendagri  Tito Karnavian, Bicara Hukum di RI: Begitu Ada Masalah, Baru Dibuat Undang-Undang

Menurutnya, pendekatan antisipatif harus dilakukan agar pembuat regulasi dapat mengidentifikasi potensi persoalan hingga menyiapkan regulasi sebelum dampaknya meluas ke masyarakat. 

Baginya, pembuatan aturan setelah masalah terjadi berpotensi merugikan.

"Ini yang belum ketemu mindset, itu bagaimana mengantisipasi masalah yang akan muncul dan baru kita membuat aturannya," jelasnya.

Tak hanya itu, Tito menyebut kemampuan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan sangat berperan penting. Hal ini untuk membuat aturan itu efektif.

"Membuat hukum yang tepat, itu hanya salah satu saja dari efektivitas menjalankan hukum," tuturnya.
"Nah kemudian yang ketiga, saya kira sarana-prasarana dan budget. Oleh karena itu, kami akan mendorong kepada rekan-rekan di daerah, terutama yang keuangannya mampu, supaya mereka memperkuat sarana-prasarana. 

Kalau mau peraturan, ya siapkan juga sarana-prasarana, berikut anggarannya," sambungnya.
(tsy/maa)/

Posting Komentar untuk "Mendagri Bicara Hukum di RI: Begitu Ada Masalah, Baru Dibuat Undang-Undang"