Abdullah Hasan Resmi Di Tahan Atas Dugaan Kasus Korupsi BOP TKA/TPA

Takalar Media Duta Online,-Kejaksaan Negeri Takalar hari ini Resmi tersangkakan Abdullah Hasan terkait dugaan kasus Koruspsi Dana BOP TPA-TPQ Tahun 2020, Senin (19/4/2021).

Di periksa kurang lebih 5 jam Abdullah Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Biaya Operasional Pendidikan (BOP TPA/TPQ) dengan kerugian Negara Rp 107 Juta, ditahan dan dititip di Polres Takalar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Suwarni Wahab mengatakan, alasan penahanan di takutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kesalahan.

“Iya, hari ini kami tahan AH dan dijerat dengan  pasal 2 dan 3 Undang-undang  tindak pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal 20 tahun, dengan denda Rp1 Miliar,” tutur Suwarni Wahab.

Lanjut kata Suwarni Wahab, Dari hasil pemeriksaan 3 kecamatan, Pattallassang saja ditemukan kerugian Rp 107 juta, untuk tersangka berikutnya kasus ini tetap kita dalami untuk menentukan tersangka berikutnya. ( Kt)

Posting Komentar untuk " Abdullah Hasan Resmi Di Tahan Atas Dugaan Kasus Korupsi BOP TKA/TPA"