Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang Ratusan Miliar


Makassar Media Duta Online, -
 Penangkapan Gubernur non aktifNurdin Abdullah beserta bawahannya.
 Edy Rahmat yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) oleh KPK beberapa waktu lalu tidak lantas membuat Pemprov Sulsel lepas dari belenggu masalah.

Justru, satu persatu masalah terus muncul ke permukaan.Salah satu dintaranya, utang Pemprov Sulsel membengkak hingga ratusan miliar.

Utang tersebut sebagian besar datang dari rekanan yang mengerjakan proyek tahun anggaran 2020 lalu.

Tak tanggung-tanggung, utang Pemprov Sulsel untuk tahap satu saja mencapai Rp600 miliar lebih.

Di bawah komando Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, pembayaran utang menjadi prioritas.

Andi Sudirman mengatakan, sejauh ini pihaknya telah membayar 88 persen dari total utang yang ada.

KOMENTAR

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Dengan demikian, tersisa 12 persen lagi yang harus segera dilunasi. Sedangkan utang tahap selanjutnya, masih menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulsel (BPKP).

"Yang lain (utang) tinggal verifikasi, menunggu pemeriksaan BPKP, " ujar Andi Sudirman saat dikonfirmasi awak media di Kantor Gubernur, baru-baru ini.

Belum tuntas persoalan utang, belum lama ini terungkap adanya empat proyek ilegal di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Disebut ilegal lantaran kontrak proyek diketahui tak masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).Tak tinggal diam, Plt Gubernur langsung menghentikan proyek ilegal itu.

"Pemutusan kontrak karena ada kesalahan teknis diluar dari pada mekanisme prosedural. Contohnya, tidak ada di DPA kemudian mereka

Nilai proyek yang tidak masuk dalam DPA sekitar Rp 11 miliar," ujar Sulkaf kepada Smartfm Makassar di Kantor Gubernur, Senin (19/4/21).

Menurut laporan yang diterimanya, proyek ilegal tersebut ditandatangani oleh Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR.

Padahal, kata Sulkaf, sebelumnya pada Januari 2021 lalu pihak inspektorat telah memperingati Dinas terkait untuk tidak membuat kontrak yang melanggar aturan.

"Saya sebagai inspektorat saya tidak mau tahu. Kan sudah dikasi pencerahan aturannya, kalau tidak ada dalam DPA tidak boleh dilakukan," tegas Sulkaf.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Darmawan Bintang. Wawan menyebut, proyek di luar DPA tergolong kepentingan individu.

Sebab, sebagaimana tercantum dalam peraturan keuangan, haram melaksanakan kegiatan yang belum tersedia anggarannya.

Olehnya itu, orang yang bertandatangan dalam kontrak harus menanggung resikonya.

"Kalau sepanjang kita laksanakan berada dalam DPA, berarti itu kan sesuai aturan perundang-undangan. Kalau dia lakukan di luar DPA, berarti dia bertindak sendiri, bukan atas nama institusi," jelas Darmawan.

Sementara, Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis menilai, Nurdin Abdullah memanfaatkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Sulsel.

Tak hanya pengelolaan keuangan yang amburadul dan ugal-ugalan, Nurdin Abdullah juga kerap main tunjuk soal paket proyek yang dikerjakan.

Untuk diketahui, Edy Rahmat merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Mereka sempat meninjau sejumlah proyek sebelum akhirnya terjaring OTT KPK dan menjadi tersangka.

Proyek yang ditinjau antara lain pedestrian Bira dan terakhir kawasan Pucak di Maros.(*)

Posting Komentar untuk "Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang Ratusan Miliar "