Eks Pejabat Sulsel Jumras Ngaku Minta Maaf Ke Nurdin Hanya Cari Aman


Makassar Media Duta Online,-  Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumras pernah terjerat kasus pencemaran nama baik Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
 Jumras saat itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Makassar dan lantas datang menemui Nurdin Abdullah, yang masih aktif menjabat Gubernur, untuk meminta maaf sembari menangis.

Belakangan, Jumras mengakui permintaan maafnya kepada Nurdin saat itu agar dirinya aman dari jeratan hukum.

Pengakuan Jumras terpaksa minta maaf biar aman tersebut diungkapkan Jumras saat menjadi saksi di sidang kasus suap Nurdin Abdullah dengan terdakwa pemberi suap Agung Sucipto.

Tak mau ketinggalan dengan pengakuan Jumras, Hakim Ketua Ibrahim Palino juga ikut mempertanyakan kembali permintaan maaf dan pencabutan pernyataan Jumras.

"Jadi pencabutan mu itu bohong-bohongan saja ya?" tanya hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Jumras tak memberi jawaban. Dia hanya menunjukkan gestur menunduk sambil tertawa kecil.

Untuk diketahui, pada 25 Februari 2020 lalu Jumras datang menghadap Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Dia datang meminta maaf atas kesalahannya mencemarkan nama baik Nurdin Abdullah dan dijadikan tersangka.

Saat itu, Jumras yang diterima Nurdin Abdullah tampak langsung memeluk dan mencium tangan Nurdin sesaat setelah Nurdin menerima.

 Dengan meneteskan air mata, Jumras meminta maaf dan mengaku memfitnah Nurdin di sidang hak angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

"Saya mohon maaf, Pak Gubernur, saya khilaf. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya manusia biasa, Pak," kata Jumras kepada Nurdin waktu itu.

"Jujur saja sejak saya dilantik jadi gubernur, saya sudah lihat langkah-langkahnya Pak Jumras.

 Beliau ini sebenarnya orang yang sangat baik. Dan saya juga sebagai pimpinannya tidak pernah mengajarkan beliau sesuatu yang menyimpang," kata Nurdin.(hmw/nvl)

Posting Komentar untuk "Eks Pejabat Sulsel Jumras Ngaku Minta Maaf Ke Nurdin Hanya Cari Aman"