Ia memastikan kasus tetap berjalan. Walau yang bersangkutan telah berpindah tugas menjadi dosen atau pegawai fungsional.
“Kalau persoalan kerugian negara harus bertanggung jawab, tidak ada yang bisa lolos. Enaknya itu orang kalau pindah tidak diusut,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Senin (21/06/2021).
Danny menyebutkan sejumlah permasalahan yang menjadi perhatian. Seperti pengadaan puluhan CCTV yang tak sesuai spesifikasi.
Belum lagi masalah tata kelola anggaran untuk publikasi program pemerintahan. Disebut tidak sesuai dengan ketentuan. Imbasnya, negara dirugikan Rp 2 Miliar.
“Saya akan usut ini. Konon kabarnya dimonopoli satu orang, iklan juga tidak jelas. Rp 2 Miliar loh ini.
Hanya satu orang yang urus barang ini, termasuk juga CCTV orang yang sama juga yang dicurigai.
Sehingga saya kira kami menetapkan mengikuti penetapan dari tindak lanjut,” jelas Danny.
Danny menambahkan langkah yang telah diambil dengan menonaktifkan jabatan Ismail Hajiali sebagai Kepala Diskominfo.
Hal ini untuk mempermudah jalannya pemeriksaan.“ Saya kira itu berdasarkan rapat tindak lanjut. Kemudian BPK memutuskan untuk disanksi, kemudian kita sudah menentukan sanski salah satunya adalah penonaktifan kepala dinas Infokom,” tutupnya.
Dilain pihak, Ismail Hajiali menyatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil instansi pemeriksaan. Pihaknya memiliki dokumen pembelaan untuk sejumlah temuan BPK.
“Saya siap dipanggil dan bertanggung jawab atas temuan saat saya menjabat Kadiskominfo. Saat ini saya sudah menjadi dosen,” tutupnya. (*)
Posting Komentar untuk "Mantan Diskominfo Diduga Telah Rugikan Negara Rp 2 Miliar"