IDI Sebut Fasilitas Kesehatan RI Hadapi 'Functional Collapse'Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Dalam perkara Rizieq itu, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq.
Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta turut mengkonfirmasi bahwa Nanang merupakan salah satu Jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi."Benar.
Beliau meninggal dunia," kata Ichwan. Yang sebelumnya salah seorangAnggota Majelis Hakim Kasus Rizieq Meninggal Dunia(rzr/ugo)
Posting Komentar untuk "Innalilahi wa Inna ilaihi Raji'un, Jaksa Nanang Gunaryanto Meninggal Dunia"