Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat malam (24/7/2026) dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.
Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
Yang menjadi sorotan publik, Febrie tiba di Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan.
Menurut penjelasan Kejaksaan Agung, hal itu terjadi karena proses administrasi dan pemindahan dilakukan hingga larut malam sehingga pengiriman ke rutan diprioritaskan terlebih dahulu.
Sementara itu, Febrie menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan, namun juga menyampaikan bahwa dirinya merasa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Proses penyidikan masih terus berlangsung dan penegak hukum menyatakan perkara akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Tadi Malam"