Makassar Media Duta Online,– Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana memastikan tidak ada penutupan rumah ibadah di Kota Makassar.
Pernyataan itu disampaikan lantaran menanggapi surat edaran yang menui polemik belakangan ini.
Witnu mengatakan, bahwa pihaknya bersama pemerintah Kota Makassar sudah mengumpulkan seluruh tokoh-tokoh agama, mulai dari MUI, NU, Muhammadiyah dan lain-lain. Dengan Tujuan untuk bisa menyampaikan kepada umat bagaimana unsur kesehatan ini menjadi paling utama.
“Soal surat edaran yang menimbulkan pro kontra sudah direvisi. Pak Wali menegaskan kembali semua tempat kita batasi, kita ketatkan sampai pukul 17.00 untuk tempat-tempat tertentu. Untuk tempat ibadah juga demikian, tapi sekali lagi, sifatnya imbauan, tidak ada larangan, apalagi sampai melarang adzan , saya jamin tidak ada,” kata Witnu Urip Laksana saat mendampingi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melakukan konferensi pers, Rabu (7/7/2021).
Mantan Direktorat Intel Polda Sulsel ini menjelaskan, saat ini Kota Makassar berada dalam zona orange penyebaran Covid-19.
Pada zona orange, pemerintah daerah diinsturksikan Mendagri untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
“Instruksi Mendagri tentang zonasi ini dikuatkan lagi oleh surat edaran walikota (Makassar) tentang surat edaran pembatasan tempat operasional dan tempat-tempat tertentu, salah satunya adalah tempat ibadah,” ungkap Witnu
Dijelaskannya lagi, berdasarkan hasil kajian pakar epidiomolog, pakar kesehatan masyarakat, Satgas Covid, dan otoritas kesehatan lainmya, adalah tempat yang sangat rentan terjadinya covid adalah tempat ibadah.
“Tetapi sekali lagi kami mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota, dan pelarangan-pelarangan di tempat ibadah ini, ini sifatnya imbauan di tengah pandemi,” tegasnya.
“Kita imbau kepada warga masyarakat alangkah lebih baik beribadah di rumah saja karena jangan samapai kita mengendalikan dengan susah payah, kita akan sulit beranjak ke zona kuning apalagi zona hijau,” sambungnya. (Supri)
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Walikota Makassar Direvisi, Tidak Ada Penutupan Rumah Ibadah"