Terdakwa penerima gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah disebut menerima dana pembangunan Masjid hingga bantuan sosial (bansos) yang jumlahnya mencapai Rp 1 Miliar.
Jaksa KPK menganggap penerimaan bantuan lewat Nurdin Abdullah itu sebagai gratifikasi.
Bantuan masjid dan bansos itu terungkap saat sejumlah kontraktor jadi saksi di sidang suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (5/8).
Nurdin Abdullah disebut menjadikan masjid di kawasan Kebun Raya Pucak, Kabupaten Maros, sebagai alasan untuk meminta bantuan ke sejumlah kontraktor.
Kontraktor Haerudin Bantu Masjid Rp 1 Miliar Lewat Nurdin Abdullah
Salah satu kontraktor yang terungkap memberi bantuan masjid adalah Haerudin. Pria asal Soppeng ini memberi Rp 1 Miliar ke Nurdin Abdullah.
Di persidangan, Haeruddin bercerita awal mula berkenalan dengan Nurdin Abdullah di Kabupaten Wajo.
Saat itu lah Haeruddin bertukar nomor telepon dengan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri, dan kemudian Syamsul memberikan nomor telepon Nurdin Abdullah kepada Haeruddin.
Seminggu setelah perkenalan di Wajo, Haerudin menyebut Nurdin berkunjung ke Kabupaten Soppeng pada awal Februari 2021. Namun saat itu Haerudin gagal bertemu dengan Nurdin.
"Jadi beliau (Syamsul Bahri) hubungi saya saat kunjungan ke Soppeng, bilang Pak Gubernur minta ketemu. Tapi saya tidak sempat ketemu, (karena) saat itu saya di Makassar," jelas Haeruddin di persidangan.
Karena gagal bertemu Nurdin, Haeruddin mengaku terus kepikiran sejak ditelepon Syamsul Bahri, yang menyebut Haeruddin dicari Nurdin Abdullah.
Karena penasaran, Haeruddin pun memberanikan diri mengirim pesan WhatsApp kepada Nurdin Abdullah pada Februari 2021.
"Setelah itu kan saya penasaran, ada apa saya diminta menghadap sama Pak Nurdin. Awal Februari (2021) saya minta waktu ketemu Pak Nurdin," ungkap Haeruddin.
Haeruddin kemudian menjelaskan dia bertemu Nurdin Abdullah di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada awal Februari 2021.
Saat itulah Nurdin menyampaikan permintaan sumbangan masjid." Setelah itu saya disampaikan, kalau ada masjid, bagaimana kalau dibantu untuk pembangunan.
Kalau tidak salah masjid di Pucak (Kebun Raya Pucak, Maros)," ucap Haeruddin.Atas permintaan itu, lanjut Haeruddin, dia mengaku siap memberikan bantuan Masjid Rp 1 Miliar.
"Setelah saya berdiri (mau pulang dari rumah jabatan), saya ditanya (sama Nurdin Abdullah) berapa, saya jawab bisalah Rp 1 Miliar," ujar H.Haeruddin.
Saksikan juga 'Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid':
Bank Sulselbar Beri Bantuan Masjid Rp 400 Juta Lewat Nurdin Abdullah
Bukan hanya Haerudin, Nurdin Abdullah juga terungkap meminta bantuan masjid ke Bank Sulselbar.
Hal ini diungkap oleh Direktur Utama Bank Sulselbar Amri Mauraga saat jadi saksi di persidangan, Kamis (5/8).
Di persidangan, Amri mengaku saat itu baru saja menjadi Direktur Bank Sulselbar pada Desember 2020.
Nurdin, yang juga punya saham 25 persen di Bank Sulselbar, lantas meminta Amri menghadap ke rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel.
Saat di rujab Gubernur, Amri mengaku ditanya oleh Nurdin apakah memungkinkan dana corporate social responsibility (CSR) milik Bank Sulselbar digunakan untuk bantu pembangunan masjid. Amri pun mengaku hal itu memungkinkan.
"(Ditanya Nurdin) hanya satu, Pak, apakah memungkinkan CSR untuk bantuan masjid. Saya jawab memungkinkan sepanjang dengan ketentuannya," kata Amri.
Amri kemudian mengaku meminta proposal karena merupakan bagian dari aturan CSR Bank Sulselbar.
"Jadi sesuai SOP internal, pertama harus ada proposal, RAB, kemudian harus ditandatangani pengurus masjid kemudian disetorkan ke rekening masjid," ungkap Amri.
Pada akhirnya, lanjut Amri, uang bantuan masjid Rp 400 juta diberikan pihak Bank Sulselbar ke pengurus Masjid Kebun Raya Pucak.
"Nominalnya Rp 400 juta, lupa tanggal setoran," katanya.
2 Kontraktor Juga Bantu Rp 200 Juta ke Nurdin Abdullah
Di persidangan sebelumnya, Kamis (29/7), dua kontraktor sekawan, Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso, juga mengaku dimintai bantuan masjid oleh Nurdin Abdullah. Dua kontraktor ini masing-masing menyetor Rp 100 juta.
Saat jadi saksi di persidangan, Petrus Yalim mengaku diundang Nurdin Abdullah saat peletakan batu pertama Masjid di kawasan Kebun Raya Pucak, Maros, pada Desember 2020.
Saat itu, ajudan Nurdin, Syamsul Bahri, adalah orang yang menemui Petrus untuk minta sumbangan.
"Waktu itu kami diundang untuk peletakan batu pertama. Selesai acaranya, ajudan Pak Syamsul temui saya (menyampaikan) Pak Nurdin mau bangun Masjid.
Apakah Pak Petrus mau bantu, saya bilang siap. Saya minta nomor rekeningnya dan ada nomor yayasan," ungkap Petrus di persidangan.
Petrus mengaku langsung mengiyakan permintaan sumbangan masjid itu sehingga dia mengirimkan Rp 100 juta via rekening yayasan masjid yang diberikan Syamsul. Syamsul merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Pemberian sumbangan tersebut rupanya juga diketahui oleh rekan Petrus, Thiawudy. Dia pun tak mau ketinggalan memberikan sumbangan masjid Rp 100 juta.Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Saat baru selesai acara peletakan batu pertama, kami duduk. Di meja makan siang, Pak Petrus sampaikan sama saya, saya bilang saya juga," ucap Thiawudy di persidangan.
Kontraktor Setor Rp 357 Juta ke Nurdin untuk Bansos
Salah satu kontraktor yang ikut jadi saksi di persidangan adalah Kwan Sakti Rudy Moha. Kontraktor ini mengaku menyetor Rp 357 juta untuk bansos melalui Nurdin Abdullah.
Rudy pun mengakui awalnya dia bertemu Nurdin Abdullah di rumah jabatan Nurdin pada April 2020. Pertemuan ini jadi awal adanya bansos lewat Nurdin Abdullah.
"Waktu itu saya tanya banyak sembako mau diapakan, Pak? Katanya ini COVID, banyak orang yang susah. Kita perlu bantu, kalau mau ikut bantu juga boleh," ucap Rudy menirukan pernyataan Nurdin saat itu.
Rudy pun mengakui mentransfer uang Rp 357 juta ke rekening atas nama Nurhidayah. Jaksa KPK lantas mempertanyakan identitas Nurhidayah.
"Nurhidayah ini yang selalu ada dengan Pak Gub. Kebetulan dia ikut mengatur penyaluran sembako," ungkap Rudy.
Jaksa Anggap Bantuan Masjid-Bansos Modus Gratifikasi Nurdin Abdullah
Jaksa KPK Andri Lesmana seusai persidangan menyebut bantuan masjid dari para kontraktor serta bansos pada dasarnya merupakan bagian dari modus gratifikasi Nurdin Abdullah sebagai seorang pejabat.
"Pada saat dia memberikan uang kepada Pak Nurdin, dan Pak Nurdin seorang pejabat, dan Pak Nurdin gunakan secara pribadi, pada saat melakukan penerimaan ini sudah tidak benar," katanya.
Menurut Andri, walaupun pada akhirnya Nurdin Abdullah menyalurkan bantuan itu, dia memastikan penerimaan uang itu pada dasarnya tetap salah karena bagian dari gratifikasi.
"Kami kan tidak tahu apakah memang benar untuk masyarakat atau tidak. Pada saat ini penerimaan kan sudah tidak benar. Suatu hal yang awalnya tidak benar walaupun dipakai untuk hal baik ya tetap tidak benar," kata Andri.
"Logikanya, sampean kan mencuri tapi untuk anak yatim ya tetap salah, kan mencuri. Itu kalau memang digunakan untuk sosial, tapi sesungguhnya digunakan untuk apa kami tidak tahu," katanya.
"Ya bisa dikatakan seperti itu, semua gratifikasi kan banyak metodenya, banyak caranya, iya kan. Istilah ya kita seorang pejabat ingin mengumpulkan sesuatu dari kelompok mana atau mana dengan cara-cara tertentu," pungkas Andri.(hmw/nvl)
.
Posting Komentar untuk "Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi Lewat Bantuan Masjid-Bansos"