Yang Sudah Vaksin Kedua, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR


Jakarta Media Duta Online, - Dosis vaksinasi bisa menentukan kelonggaran dari persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum.
 Khususnya pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (31/8/2021)

Aturan tersebut menyatakan, apabila pengguna sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. 

Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.

Sementara itu untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen H-1.

Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.(mij/mij)



Posting Komentar untuk " Yang Sudah Vaksin Kedua, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR"