"Pak Ambarita memang betul kita akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP sehingga sekarang ini pak Ambarita diperiksa di Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/10).
Adapun pemeriksaan terhadap Aipda Ambarita oleh Propam Polda Metro Jaya, dilakukan untuk mengetahui kejadian dugaan pelanggaran yang sempat viral di media sosial.
"Tetapi ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan. Makanya kita lakukan pemeriksaan di Propam," ujar Yusri.
Sekedar informasi bahwa Aksi Aipda Ambarita sempat viral di media sosial lantaran tindakannya yang memeriksa handphone milik seseorang secara paksa.
Pasalnya, tindakan Ambarita dinilai sebagai pelanggaran, karena untuk menggeledah harus berdasarkan surat izin resmi.
Sedangkan dalam video itu, nampak pemilik ponsel yang digeledah tak terima karena merasa itu adalah privasinya.
Namun demikian atas kejadian Aipda Ambarita itu, Yusri menerangkan jika petugas hanya bisa menggeledah handphone dengan ketentuan yang jelas sebagaimana SOP.
"Apakah boleh polisi cek hp, boleh tergantung sesuai enggak dengan SOP, beliau dari resmob menangkap pelaku penadahan misalnya bisa enggak memerksa hp boleh, kalau sesuai SOP," ujarnya.
"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam. Kalau ada kesalahan disiplin akan kita tidnak tegas," tandasnya.
Aipda Ambarita sendiri dimutasi sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya. Mutasi itu sesuai Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Putra Narendra, atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (mdk/gil)
Posting Komentar untuk "Oknum Polisi Yang Menggeledah Paksa HP Warga Dimutasi Dan Diperiksa Propam"