Oknum Polisi Terlibat Begal Mobil Terancam Dipecat Dan Pidana Penjara 12 tahun


Jakarta - Seorang oknum anggota Polri, Bripka IS, diduga terkait dengan kasus perampokan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Bandar Lampung. 
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menyatakan akan menindak tegas Bripka IS.

Bripka IS akan disanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat hingga terancam terjerat pidana.

"Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat.
 Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Polresta", kata Hendro, Kamis (21/10/2021).

Dia mengatakan tak akan pilih kasih terhadap anggota lainnya. Oknum yang terlibat tindakan kriminal akan dipidana, akan dipecat.

Hal itu berlaku bagi oknum anggota yang menjadi bandar narkoba maupun tindakan pidana lainnya.

"Saya tidak pilih kasih dengan anggota lainnya, ancamannya sama, pidanakan dan pecat kalau dia bandar narkoba.
 Kalau dia terbukti melakukan tindakan pidana dan melawan petugas, akan saya tembak juga. Kalau memang perlu, akan saya lumpuhkan. Saya tidak peduli. 
Yang saya pentingkan, jangan ada anggota saya yang melakukan pelanggaran tindak pidana, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri," tegasnya.

Baca Selengkapnya
Dalam kasus pembegalan mobil ini, ada dua orang yang ditangkap. Kasus ini masih terus diselidiki.

"Tersangka yang sudah tertangkap dua orang, yang kemarin kita tangkap salah satunya ASN di Pemda Provinsi dan yang lainnya sedang kita kembangkan, tersangka itu pasti tertangkap," ucapnya.

Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan. Dia mengatakan ada belasan personel sudah dipecat karena melakukan tindak pidana.

"Saya tidak akan pilih kasih, semua anggota sama di mata hukum, selama saya menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah 15 personel saya PTDH, karena telah melakukan tindak pidana. 
Saya tidak peduli, jika anggota saya melanggar, akan saya pecat", tegas Hendro.

Simak juga 'Ini Video Viral Oknum Polantas Sumut yang Bogem Warga':
(jbr/idh)

Posting Komentar untuk "Oknum Polisi Terlibat Begal Mobil Terancam Dipecat Dan Pidana Penjara 12 tahun"