Makassar Media Duta Online, – Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 6 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11).
Selain itu, dalam tuntutan yang dibacakan JPU KPK Zaenal Abidin, Nurdin Abdullah juga dijatuhi denda Rp500 juta, subsider 6 bulan pidana tambahan berupa pengembalian uang negara sebesar Rp3 Miliar Rp187 juta dan 350 ribu dollar singapura.
“Serta pencabutan hak dipilih selama 5 tahun (terhitung sejak setelah menjalani pidana),” sebutnya dalam sidang.
Putusan JPU KPK itu merujuk pada Pasal 12 a Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999, junto 22, 21 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi juga Pasal 12 A tentang gratifikasi.
“Jadi ada dua dakwaan yang kita buktikan yaitu pasal suap dan gratifikasi,” tegas JPU KPK.
Zaenal Abidin menyebut, putusan itu didasari atas analisa seluruh fakta persidangan berdasarkan barang bukti termasuk aset yang berhasil disita.
Lalu kemudian disimpulkan bahwa terdakwa dapat dijatuhi pidana badan 6 tahun penjara.
Termasuk dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti adalah Rp3 Miliar lebih. Rp3 milliar lebih itu diakumulasikan dari Rp7 milliar lebih yang Nurdin Abdullah terima, ditambah 250 SGD.
“Dikurangi aset-aset yang disita JPU, adapun aset yang kita sita itu adalah jetski dua, kemudian mesin kapal Speedboat dua, kemudian tanah di Maros itu.
Dikurangi dengan uang yang kita sita sebelumnya, di rumah jabatan (rujab), kan banyak uang kita (JPU KPK) sita, kita akumulasi semuanya Rp 7 Milliar lebih tambah 250 SGD dikurang dengan uang yang kita sita,” jelasnya.
“Kita juga tambahan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana.
Jadi hitungannya nanti setelah terdakwa selesai menjalani pidana, maka dia tidak boleh dipilih oleh publik dalam jabatan apa pun,” lanjut Zaenal Abidin. (Cr3)
Posting Komentar untuk "Gubernur Sulsel Non Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara Dan Pengembalian Uang Negara Rp 3 Miliar"