Pemeriksaan Andi Amran Sulaiman di Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi izin pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Seharusnya, Andi Amran Sulaiman diperiksa pada Rabu (17/11/2021), namun pada hari itu, dia tak memenuhi panggilan penyidik.
Pemilik perusahaan PT Tiran Group ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Suluai penjadwalan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Andi Amran Sulaiman dilakukan KPK di Mapolda Sulawesi Tenggara, di Kendari, Sultra.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, pemeriksaan Andi Amran Sulaiman dilakukan untuk mengkonfirmasi kepemilikan tambang nikel yang dipimpin mantan Mentan tersebut.
Hal ini untuk melengkapi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 yang menyeret Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," ujar Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Selain Andi Amran Sulaiman, dalam kasus ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi, yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah.
Untuk kedua saksi tersebut, penyidik KPK mendalami terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
Kerugian negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan periode 2011-2016 itu diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar.
Suap tersebut berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Aswad Sulaiman juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad Sulaiman diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Aswad Sulaiman disebut mencabut sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dikuasai PT Aneka Tambang (Antam).
Di sisi lain, dia menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan.
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor.
Perbuatan itu berlangsung hingga 2014.
Aswad Sulaiman diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Aswad Sulaiman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kekayaan Andi Amran Sulaiman
Terkait dengan kasus korupsi dan memiliki lahan tambang, berapa sih kekayaan Andi Amran Sulaiman?
Berdasarkan LHKPN-nya pada tahun 2014, Andi Amran Sulaiman memiliki kekayaan mencapai Rp 330 miliar.
Dari total kekayaan Rp 330.800.543.325 dan US$ 4.342, Andi Amran Sulaiman punya tanah senilai Rp 5,5 miliar, dan tiga mobil mewah merek Hummer, Toyota Fortuner, dan Toyota Camry.
Nilai mobinya mencapai Rp 2,6 miliar.
Andi Amran Sulaiman juga punya surat berharga yang nilainya Rp 137 miliar.
Dengan kekayaan Rp 330 miliar, Andi Amran Sulaiman sempat menjadi salah satu menteri terkaya di era Kabinet Kerja.(*)
Posting Komentar untuk "Mantan Menteri Pertanian Di Periksa KPK Terkait Pemberian Izin Tambang Nikel Di Konawe "