Kades Wiringtasi Pinrang Sewa Pengacara Delapan Orang


Kades Wiringtasi  Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti, sewa pengacara delapan orang, dengan harapan kasus yang disangkakan dapat lolos dari jeratan hukum.

- Kepala Desa (Kades) Wanita di Pinrang, Sulawesi Selatan Andi Dewiyanti masih menunggu hari untuk dijebloskan ke dalam penjara karena tindakannya sendiri.

Hal tersebut lantaran sang Kades Wireless  ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.

Jumlah kerugian negara atas tindak pidana korupsi Andi Dewiyanti sejak tahun 2019-2020 mencapai ratusan juta.

Hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834.

Namun, Kades Wanita ini tak semudah itu menerima nasib.

Ia tetap berusaha membela dirinya.

Buktinya, Andi Dewiyanti menyewa delapan pengacara sekaligus dalam kasus korupsi yang menjeratnya itu.

Seperti disampaikan Tim Kuasa hukum Andi Dewiyanti, Aldin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pinrang, Senin (24/1/2022).

"Kuasa hukum ibu kades itu ada 8. Nantinya kami akan membantu beliau dan mencoba memaparkan sejauh mana analisis fakta terhadap klien kami," katanya.

Aldin tidak menampik jika kliennya tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

"Klien kami dipanggil pada hari ini dalam rangka penetapan penahanan di Rutan Kelas IIB Pinrang," ucapnya.

Namun, kondisi kliennya tersebut kurang sehat saat datang memenuhi panggilan.

"Kami meminta pihak kejaksaan Negeri Pinrang agar mendatangkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada klien kami," ucapnya.

Pihak kejaksaan pun telah memenuhi permintaan kuasa hukum Andi Dewiyanti.

Pasalnya Dewiyanti dikabarkan pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.

"Kami sebagai kuasa hukum Andi Dewiyanti meminta kepada dokter untuk menandatangani hasil diagnosa untuk di pertanggung jawabkan. Apakah klien kami dalam keadaan sehat atau sakit," ujarnya.

Ia pun keberatan jika pihak Kejaksaan Negeri Pinrang tetap melakukan penahanan kepada kliennya. Terlebih jika tersangka Andi Dewiyanti dalam keadaan sakit.

"Sesuai dengan berita acara pidana, bilamana hal itu (penahanan) dilakukan, kami atas nama kuasa hukum Andi Dewiyanti tidak akan menerima hal tersebut dan akan mengambil tindakan hukum," imbuhnya.

Lantas, apakah sang kades tetap ditahan meski 8 pengacara pasang badan membelanya?

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin, mengatakan rencananya tersangka Andi Dewiyanti pada Senin (241/2022) akan ditahan.

Namun terkendala, lantaran tersangka harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu.

Tersangka pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan.

"Pada hari ini sebetulnya kami akan menahan 20 hari ke depan mulai 24 Januari-14 Februari 2022. Akan tetapi, tersangka pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan," kata Agus Khairudin.

Menurut Agus Khairudin, saat tersangka Dewiyanti dipanggil ke kejaksaan, ia dipastikan sehat.

"Saat pemeriksaan tadi tersangka Dewiyanti dalam keadaan sehat. Tapi saat hendak dibawa ke Rutan yang bersangkutan pingsan," bebernya.

Pihaknya kini menunggu diagnosa dokter terkait kondisi Dewiyanti.

"Yang pasti nanti tinggal tunggu dokter. Apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Ini juga menyangkut hak asasi manusia yah," katanya.

Agus menegaskan, pihaknya akan tetap menahan Andi Dewiyanti jika kondisinya sudah dinyatakan normal.

"Nanti kita lihat apakah kondisi tersangka normal. Kalau diagnosanya mengatakan ia normal, maka kami langsung membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Pinrang," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan, Andi Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.

"Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni saudari Andi Dewiyanti selaku Kepala Desa Wiringtasi. Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).

Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.

"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.

Ia menuturkan, anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang Kades Wiringtasi, Andi Dewiyanti.

"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwitansi fiktif.

"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.

Diketahui, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.

Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.

Di tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar. (*)

Posting Komentar untuk "Kades Wiringtasi Pinrang Sewa Pengacara Delapan Orang"