Dihentikannya kasus tersebut usai Polri melakukan gelar perkara antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
Adapun teknis penghentian kasus ini dikarenakan kasus Nurhayi ini sudah P21 atau berkas lengkap. Dan nantinya jaksa akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Menurut Dedi, kasus yang menjerat Nurhayati itu merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
Namun dalam kasus tersebut tak ditemukan adanya niat jahat dalam pelanggaran hukum.
“Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujarnya.
Karena itu, dengan adanya kejadian ini, jenderal bintang dua ini menghimbau agar masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupsi.
“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, penetapan kasus tersangka Nurhayati berawal karena perempuan berhijab itu melaporkan Kepala Desa Citemu, Cirebon berinisial S dalam dugaan korups.
Posisi Nurhayati diketahui sebagai Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu.
Nurhayati curhat melalui video di media sosial terkait penetapan status tersangkanya. Video itu viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikannya sebagai tersangka.
Dia merasa janggal dengan proses hukum yang menjeratnya. Sebab, dalam dua tahun, ia banyak membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi di Desa Citemu itu.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam menjadikan tersangka saya,” kata Nurhayati.
Adapun Polres Cirebon Kota beralasan status tersangka Nurhayati karena yang bersangkutan diduga melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan Nurhayati dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan S selaku Kepala Desa Citemu.
Fahri melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Saat itu, ada rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati.
“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” jelas Fahri. (fir/)
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Dan Penyidik Polri Sepakat Menghentikan Kasus Nurhayati"