Makassar Media Duta Online,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mewanti-wanti oknum pegawai yang dilaporkan meminta uang Rp 2 juta ke warga .
Uang itu untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Jika terbukti, dirinya yang akan langsung memecat oknum bersangkutan.
"Dibuktikan saja (jika ada laporannya).
"Dibuktikan saja (jika ada laporannya).
Buktikan, saya pecat pasti orang itu, kalau didapat," tutur Danny kepada detikSulsel, Senin (6/6/2022).
Danny tak menampik sistem pelayanan PTSP masih perlu diperbaiki.
Danny tak menampik sistem pelayanan PTSP masih perlu diperbaiki.
Ada sejumlah oknum yang merusak sistem hingga memperburuk kinerja pelayanan.
"Dibenahi sistem, sistemnya rusak. Karena tadinya itu harus satu pintu, ini satu pintu, dia buka seribu jendela.
"Dibenahi sistem, sistemnya rusak. Karena tadinya itu harus satu pintu, ini satu pintu, dia buka seribu jendela.
Tidak boleh ada jendela apapun, tidak boleh dari luar, harus semua di dalam," tegasnya.
Namun Danny berdalih sudah mengevaluasi sejumlah orang yang berada di DPM-PTSP Makassar yang dianggap berkinerja buruk.
Namun Danny berdalih sudah mengevaluasi sejumlah orang yang berada di DPM-PTSP Makassar yang dianggap berkinerja buruk.
Mereka yang dinilai merusak citra pelayanan publik sudah diganti posisinya.
"Orang rusak kan memang dulu sebelumnya ini (di DPM-PTSP Makassar), rusak berat. (Tetapi) sudah kan (dievaluasi), diganti semua, semua diganti toh," papar dia.
Dirinya juga meminta DPM-PTSP mengevaluasi kinerja layanan.
"Orang rusak kan memang dulu sebelumnya ini (di DPM-PTSP Makassar), rusak berat. (Tetapi) sudah kan (dievaluasi), diganti semua, semua diganti toh," papar dia.
Dirinya juga meminta DPM-PTSP mengevaluasi kinerja layanan.
Laporan dan keluhan warga harus ditindaklanjuti sekaitan pelayanan yang lambat .
Apalagi dirinya belum mendapat laporan warga yang mengaku pengurusan IMB-nya lama diproses.
"Sebelumnya kapan dia urus kah? Kasih saya datanya, kalau ada begitu ," sebut dia.
Saat ini Pemkot Makassar juga tengah mempersiapkan regulasi terkait perubahan status IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sebelumnya kapan dia urus kah? Kasih saya datanya, kalau ada begitu ," sebut dia.
Saat ini Pemkot Makassar juga tengah mempersiapkan regulasi terkait perubahan status IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini akan diterapkan ketika peraturan daerah (perda) yang mengaturnya sudah dibahas dan disahkan DPRD.
"Kita siap PBG juga. Kita siap, (tapi) belum (diterapkan). Nanti setelah semua memenuhi syarat semua baru berlaku," jelas Danny.
Terpisah Kepala DPM-PTSP Kota Makassar Zulkfili Nanda menambahkan, pihaknya membuka layanan pengaduan untuk warga yang terhambat dalam pelayanan perizinan di kantornya. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti.
"Di pengaduan saja (melapor), di loket. Ada di pengaduan situ. Kita kan buka pengaduan. Ada beberapa pengaduan.
"Kita siap PBG juga. Kita siap, (tapi) belum (diterapkan). Nanti setelah semua memenuhi syarat semua baru berlaku," jelas Danny.
Terpisah Kepala DPM-PTSP Kota Makassar Zulkfili Nanda menambahkan, pihaknya membuka layanan pengaduan untuk warga yang terhambat dalam pelayanan perizinan di kantornya. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti.
"Di pengaduan saja (melapor), di loket. Ada di pengaduan situ. Kita kan buka pengaduan. Ada beberapa pengaduan.
Misalnya dia bertanya kenapa lambat, makanya kita jawab. Berkasnya di mana, ini berkas saya, kemudian nanti kita cek," beber Zulkfili.
Sementara terkait perubahan IMB menjadi PBG belum diterapkan karena perdanya masih sementara di DPRD Makassar.
Sementara terkait perubahan IMB menjadi PBG belum diterapkan karena perdanya masih sementara di DPRD Makassar.
Ketika aturannya disahkan, baru akan dikonversi ke PBG.
"Jadi, sekarang itu ada kita buat perda mengenai penyelenggaraan PBG, itu sudah sementara di tahap DPR, kalau sudah selesai itu, baru kita buat PBG," tandasnya.
Baca juga:
Warga Ngaku Diminta Rp 2 Juta Saat Urus IMB di PTSP
"Jadi, sekarang itu ada kita buat perda mengenai penyelenggaraan PBG, itu sudah sementara di tahap DPR, kalau sudah selesai itu, baru kita buat PBG," tandasnya.
Baca juga:
Warga Ngaku Diminta Rp 2 Juta Saat Urus IMB di PTSP
Makassar, Kadis: Itu Oknum
Laporan Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Makassar
Seorang warga di Kecamatan Wajo, Kota Makassar bernama Zulkarnain mengaku dimintai uang Rp 2 juta oleh oknum petugas DPM-PTSP.
Laporan Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Makassar
Seorang warga di Kecamatan Wajo, Kota Makassar bernama Zulkarnain mengaku dimintai uang Rp 2 juta oleh oknum petugas DPM-PTSP.
Uang itu sebagai dalih untuk memperlancar pengurusan IMB.
"Sekitar Rp 2 juta dimintanya," ucap Zulkarnain yang melaporkan keluhannya ini lewat program Lapor Daeng detikSulsel, Minggu (5/6).
Bahkan hampir dua bulan sejak proses mendaftar pengurusan IMB, hingga saat ini penerbitan izinnya tak jelas kabarnya.
"Sekitar Rp 2 juta dimintanya," ucap Zulkarnain yang melaporkan keluhannya ini lewat program Lapor Daeng detikSulsel, Minggu (5/6).
Bahkan hampir dua bulan sejak proses mendaftar pengurusan IMB, hingga saat ini penerbitan izinnya tak jelas kabarnya.
Dia mengaku telah mendaftarkan pembuatan IMB untuk pembangunan rumah tinggalnya di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo Makassar sejak 13 April 2022.
"Sejak berkas terdaftar tiap pekan kadang dua kali sepekan saya ke PTSP tanya perkembangan proses berkas IMB rumah saya.
"Sejak berkas terdaftar tiap pekan kadang dua kali sepekan saya ke PTSP tanya perkembangan proses berkas IMB rumah saya.
Jawaban dari PTSP bagian teknis hanya itu-itu saja, (bilangnya) 'masih diproses' (dan) 'masih ditinjau'," ungkapnya./
Posting Komentar untuk "Danny Janji Akan Pecat Oknum Yang Minta Rp 2 juta Dari Warga Biaya IMB"