Jakarta Media Duta ini,- Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin bertindak tegas terhadap oknum Jaksa nakal, guna memberikan sanksi berat .
Bila terbukti harus ditindak tegas berupa pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun statusnya sebagai Jaksa serta harus diadili ke Pengadilan.
“Jaksa Agung harus tegas terhadap para oknum Jaksa. Mereka itu harus diadili dan dipecat sebagai ASN.
Jaksa maupun dari jabatannya,” tegas Fickar menanggapi pemberitaan soal dugaan oknum Jaksa nakal gelapkan perkara sewa Gedung OJK, Senin (4/7/2022) di Jakarta.
Dikatakan Fickar, jika benar ada oknum Jaksa di Kejaksaan Jakarta terbukti menggelapkan perkara pidana korupsi sewa Gedung Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, hal tersebut merupakan pelanggaran pidana.
Sebab ada dua jenis dakwaan yang akan dituduhkan terhadap oknum Jaksa nakal tersebut.
“Pertama penggelapan uang negara atau korupsi secara melawan hukum menguasai uang atau aset milik negara yang bukan haknya .
Kedua penyalahgunaan kewenangan mengambil hak negara seolah-olah miliknya dan merugikan negara,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Fickar, perbuatan oknum Jaksa nakal tersebut dapat dikualifikasi dan merupakan perbuatan korupsi yang harus diadili dan dipecat dari jabatannya baik statusnya sebagai Jaksa maupun statusnya sebagai ASN.
“Harus diadili dan dipecat dari jabatannya, karena ini merupakan perbuatan tercela atau prilaku korupsi yang merugikan negara,” tandas Fickar.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, proses penanganan dugaan korupsi sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 sebesar Rp394,3 miliar tersebut, masih dalam penyelidikan.
“Dugaan korupsi sewa Gedung Wisma Mulai 1 dan Wisma Mulai 2 tersebut, masih dalam penyelidikan,” tutur Ashari Syam, Senin (4/7/2022) kemarin.
Namun, pernyataan Ashari bertolak belakang dengan keterangan sumber yang mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, telah dihentikan .
Hal itu berdasarkan buku laporan kegiatan penanganan perkara Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Jakarta.
Meski demikian, sang sumber sayangnya, masih enggan menyebutkan secara detail kapan penghentian perkara itu dilakukan.
Demikian pula penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh oknum Jaksa Kejaksaan Jakarta tersebut.
“Sudah dihentikan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan buku laporan yang ada pada kami,” pungkas sumber, Kamis 30 Juni 2022 lalu di Jakarta.
Konon kabarnya, proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan Kejaksaan Jakarta telah dilakukan sejak tahun 2020.
Namun entah mengapa hingga kini perkara tersebut belum menunjukan perkembangan yang cukup signifikan untuk diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (Sofyan)
Posting Komentar untuk "Jaksa Yang Nakal Harus Dipecat Sebagai ASN"