Makassar Media Duta Online,- Klaim pihak tertentu dengan mengandalkan bukti foto copi P2 yang diduga tidak tercatat pada intansi pemerintah Kecamatan Manggala dan Kelurahan Batua terhadap tanah bersertifikat yang dibeli klien kami inisial Ir.SB adalah sangat tidak berdasar.
Perlu ditegaskan bahwa klien kami membeli tanah dalam keadaan sudah bersertifikat.
Oleh karenanya klien kami adalah pembeli beritikad baik, dan jual beli dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Kecamatan Manggala.
Selain itu pihak yang klaim tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Polrestabes Makassar atas dugaan melakukan delik penyerobotan.
Atas dasar itulah kami memohon bantuan pengaman pihak Kepolisian dalam hal Polrestabes Makassar untuk melaksanakan tugas pokok Kepolisian.
Sebagaimana yang diamanahkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi pihak Kepolisian Kota Makassar telah melaksanakan tugas dengan baik, dalam rangka pengamanan terhadap pemohon yang bermaksud menguasai tanah bersetifikat.
Yang telah dibeli dengan jual beli yang sah menurut hukum. Sehingga Kepolisian Resort Kota Makassar telah melaksanakan tugas penegakan hukum.
Untuk memberikan kepastian hukum produk negara berupa sertifikat hak milik yang tidak pernah dibatalkan oleh pihak yang berkompoten.
Hal yang tepat pihak Kepolisian Resort Kota Besar Makassar memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada pemohon yang memiliki sebidang tanah, dengan dasar jual beli yang sah.
Berdasarkan alas hak sertifikat hak produk negara terkuat dan terpenuhi, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Jadi jelasnya tidak mafia tanah. Jadi kiranya introspeksilah, karena hak yang dimiliki klien kami adalah hak berdasar hukum.
Jadi wajar dan berdasar hukum pula kalau kemudian klien kami berusaha menguasai tanahnya.
Saat ini proses penyidikan terus berlangsung, silahkan buktikan hak kepemilikan yang sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak boleh kita hanya mengandalkan kekuatan dan retorika semata, sebab hak milik atas tanah jelas pedoman hukumnya.
Mari belajar taat hukum dan menghargai hak kepemilikan yang sah orang lain, selama tidak pernah dibatalkan oleh pihak peradilan yang berwenang.
Saya perlu tegaskan tidak benar berita yang seolah mendiskreditkan klien kami dan pihak Kepolisian.
In shaa Allah citra pihak Kepolisian tetap sangat baik, karena melaksanakan tugas dengan sempurna.
Untuk melindungi produk negara yang dilindungi Undang-Undang , demi kepastian hukum bagi pemilik tanah bersertifikat yang dibeli melalui jual beli yang sah.(*)
Posting Komentar untuk " Penguasaan Tanah Bersertifikat Bukan Perbuatan Melawan Hukum"