Mobil Dinas Pemkot Surabaya Disita Debt Colector


Surabaya Media Duta Online,-Mobil Dinas Pemkot Surabaya Disita Debt Collector. 
Terdengar sangat aneh, tetapi apa mau dikata karena itu kenyataannya.

Seluruh mobil dinas berplat merah tidak mungkin dibeli secara kredit. Atau jadi jaminan utang. 
Kasus itu terjadi pada mobil Isuzu Panther yang dipinjamkan pemkot ke Bawaslu Surabaya.

Sudah sebulan mobil itu tak terlihat di parkiran bawaslu di Jalan Tenggilis Mejoyo. 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i yang mengetahui kabar itu langsung mengecek kebenarannya. 

“Ternyata memang sudah hilang sebulan,” kata Imam, Jumat 12 Agustus 2022. Imam miris dengan peristiwa tak masuk di akal itu.

 Ia meminta pemkot segera turun tangan. Sebab, mobil dinas adalah aset daerah yang dibeli dari uang rakyat.

“Pemkot harus cari keberadaan mobil itu secepatnya. Kalau perlu laporkan ke polisi,” pinta mantan jurnalis itu. 

Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. 

Penyitaan atas dasar wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. (*)

Posting Komentar untuk "Mobil Dinas Pemkot Surabaya Disita Debt Colector "