Jakarta Media Duta Online,– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait polemik penomoran surat usulan pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani yang dinilai cacat prosedural. Selasa (6/12/2022).
“Betul, nggak ada OPD BKPSDMD di Provinsi Sulsel dan yang ada BKD,” ujar Benni kepada Radar Makassar-Inikata.co.id.
Ia mengakui bahwa nomor surat yang sudah ditindaklanjuti kepada Presiden Jokowi terdapat kesalahan pengetikan.
“Terkait dengan surat Mendagri kepada Presiden, Nomor X.123/46/ SJ, tanggal 2 November 2022, terdapat kesalahan pengetikan atau pencantuman nomor surat. Pada surat tertulis, Nomor : 800/0019/BKPSDMD, seharusnya ditulis No. 800/7910/BKD tanggal 12 September 2022 dan atas kekeliruan itu akan dilakukan perbaikan,” ungkapnya.
Terpisah, pakar Tata Negara Unhas, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat dalam struktur pemerintahan tingkat provinsi adalah BKD Sulsel.
“Ini yang menjadi persoalan kalau BKD yang punya fungsi dan tugas kewenangan untuk itu dengan nomor surat itu kan tidak mengaku berarti siapa yang buat ini surat dari mana arahnya,” terang akademisi Unhas.
Sebelumnya, beredar dokumen surat yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ditujukan kepada Presiden Joko Widodo terkait usulan pemberhentian pejabat tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani dengan nomor surat X.123/46/SJ tertanggal 2 November 2022.
Dalam isi surat tersebut, perihal permohonan usulan pemberhentian Sekprov, meneruskan surat Gubernur Sulawesi Selatan dengan nomor 800/0019/BKPSDMD tanggal 12 September 2022.
Kendati begitu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Imran Jausi saat dikonfirmasi membantah bahwa surat yang ditindaklanjuti oleh Kemendagri ini bukan dari BKD.
“Jadi nomor surat itu bukan nomor surat BKD (Sulsel). BKD tidak punya nomor surat seperti begitu,” ucap Imran.
Ditanya soal surat dari Kemendagri, ia mengaku tidak tahu soal surat yang sudah dikirim ke Presiden, karena bukan dari BKD yang mengeluarkan surat.
“Saya tidak tahu. Yang penting kami kan tidak mengakui itu surat, tidak ada suratnya BKD begitu. Tidak ada itu. Itu kalau suratnya BKD di belakangnya itu tertulis BKD. Makanya saya tidak mau akui bahwa itu suratnya BKD nah. Saya tidak akui,” katanya.
Dikonfirmasi kembali soal surat tersebut dari OPD mana yang keluarkan, ia mengatakan tidak tahu. “Yah mana saya tahu,” singkatnya. (fdl)
Posting Komentar untuk "Surat Usulan Pemberhentian Sekprov Sulsel Cacat Prosedural"