Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta Media Duta Online,- Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang advokat yang juga penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, mengatakan akan melaporkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut dari dugaan adanya perubahan petikan putusan antara yang dibacakan hakim di ruang sidang dengan yang ada di salinan putusan."Saya akan laporkan ini ke Polda Metro Jaya hari Rabu (1/2/2023), tetap akan lanjut pidana," kata Zico kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto
Dia juga mendesak MK untuk mengusut masalah ini secara internal sebelum perkara pidana berjalan. Menurutnya, pelaku terkait masalah ini harus ditindak secara etik terlebih dahulu.
"Kalau MK tidak bisa memproses ini sebelum pidana jalan, sebelum ada tersangka dari polisi berarti MK inkompeten, mendingan dibubarin aja," pungkasnya.
Lebih lanjut Zico menuturkan, pembentukan lembaga baru Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan untuk menangani kasus ini merupakan langkah yang kurang efektif.
"Saya jujur, saya nggak puas. MKMK ini hanya mengadili hakim, paniteraan, dan kesekjenan siapa yang meriksa? Gak ada. Jadi sebenarnya dibilang MKMK ini juga tidak menyelesaikan masalah," tuturnya.
Menurutnya, perubahan redaksional pada substansi putusan yang digugatnya tidak dilakukan oleh satu orang. Ia menduga perubahan tersebut dilakukan secara sistematis.
"Putusan diubah, risalah diubah, makanya kenapa saya curiga ini sengaja, karena risalah berubah. Kalau risalah tidak berubah, mungkin salah ketik masih ada kemungkinan, ini risalah berubah," imbuhnya.
"Saya akan perkarakan semuannya, karena saya tidak tau siapa yang bertanggung jawab. Saya terpaksa untuk melaporkan semuannya, nanti bagaimana prosesnya, biar internal MK yang mau melihatnya bagaimana dan kepolisian sebagai pihak eksternal," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.
"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).
Dilihat detikcom, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.
(dnu/dnu)
MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto
Dia juga mendesak MK untuk mengusut masalah ini secara internal sebelum perkara pidana berjalan. Menurutnya, pelaku terkait masalah ini harus ditindak secara etik terlebih dahulu.
"Kalau MK tidak bisa memproses ini sebelum pidana jalan, sebelum ada tersangka dari polisi berarti MK inkompeten, mendingan dibubarin aja," pungkasnya.
Lebih lanjut Zico menuturkan, pembentukan lembaga baru Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan untuk menangani kasus ini merupakan langkah yang kurang efektif.
"Saya jujur, saya nggak puas. MKMK ini hanya mengadili hakim, paniteraan, dan kesekjenan siapa yang meriksa? Gak ada. Jadi sebenarnya dibilang MKMK ini juga tidak menyelesaikan masalah," tuturnya.
Menurutnya, perubahan redaksional pada substansi putusan yang digugatnya tidak dilakukan oleh satu orang. Ia menduga perubahan tersebut dilakukan secara sistematis.
"Putusan diubah, risalah diubah, makanya kenapa saya curiga ini sengaja, karena risalah berubah. Kalau risalah tidak berubah, mungkin salah ketik masih ada kemungkinan, ini risalah berubah," imbuhnya.
"Saya akan perkarakan semuannya, karena saya tidak tau siapa yang bertanggung jawab. Saya terpaksa untuk melaporkan semuannya, nanti bagaimana prosesnya, biar internal MK yang mau melihatnya bagaimana dan kepolisian sebagai pihak eksternal," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.
"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).
Dilihat detikcom, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.
(dnu/dnu)
Posting Komentar untuk "Ubah Putusan MK Akan Dilaporkan ke Polisi"