Makassar Media Duta Online, - Hj St Saenab ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, setelah DPO selama lima tahun.
St Saenab ditangkap di sebuah komplek perumahan, Jl Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (19/1/2023).
St Saenab merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di RSUD Daya Makassar tahun 2012 dengan anggaran Rp 3,9 Miliar.
Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana itu, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 893.119.160.00.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, menangkap buronan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar Tahun 2012.
Buronan tersebut adalah mantan Direktur RSUD Daya Makassar Hj St Saenab NB.
St Saenab ditangkap Jl Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (19/1/2023).
Dalam rekaman video penangkapan yang diperoleh, Saenab ditangkap dalam kondisi hanya mengenakan daster orange.
Iya tampak kooperatif saat dimintai Tim Tabur Kejagung memasuki mobil.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan penangkapan itu.
"Setelah berhasil diamankan, terpidana (St Saenab) dibawa oleh Tim Tabur ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.(*)
Posting Komentar untuk "Mantan Direktur RSUD Daya Makassar Hj St Saenab di Tangkap di Jakarta"