Sidang Suap 4 Oknum Pegawai BPK Disebut Ketua DPRD Sulsel


Gedung Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini Makassar. 

Media Duta Online,- Nama Ina Kartika Sari, Ketua DPRD Sulsel muncul dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara suap yang menjerat 4 oknum pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (24/1/2023).

Nama Ina muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Petrus Yalim.

"Apakah saudara mengenal saudari Ina Kartika Sari?," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Johan Dwi Junianto kepada Petrus Yalim dalam persidangan.

"Saya kenal Ibu Ina selaku Ketua DPRD Sulsel dan kenalnya sudah lama sekitar 12 tahunan," jawab Petrus.

Saat anggota JPU KPK menanyakan mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp4 miliar ke Ina Kartika Sari, Petrus Yalim mengatakan itu tak ada kaitannya dengan pekerjaan proyek.

"Saya ini meminjamkan uang Rp4 miliar ke ibu Ina untuk operasional. Itu tidak ada kaitannya dengan pekerjaan," tutur Petrus.

Meski demikian jawaban dari Petrus Yalim, JPU KPK tetap menyakini jika pemberian uang sebesar Rp4 miliar oleh Petrus ke Ina Kartika Sari pada tahun 2019/2020 diduga berkaitan dengan pengamanan pekerjaan.

 Di mana diketahui, Petrus sendiri mendapatkan pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 5,8 Km di Kawasan Pucak Maros dengan kontak senilai Rp38 Miliar lebih dan pekerjaan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Dadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12 Miliar lebih.

"Dia tadi katakan uang itu dipinjamkan buat operasional, tapi dia tahu pada waktu pemeriksaan penyidikan di KPK jika uang tersebut dipakai untuk mengamankan pekerjaan yang dia dapatkan baik itu yang di pucak maupun di RS Dadi itu," terang JPU KPK, Johan Dwi Junianto usai persidangan.

Saat ditanya apakah, KPK nantinya akan mendalami lebih lanjut fakta persidangan terkait adanya pemberian uang sebesar Rp4 Miliar oleh Petrus Yalim ke Ina Kartika Sari keterkaitannya untuk pengamanan pekerjaan, Johan mengatakan hal itu bakal dibahas nantinya.

"Nanti itu tanyakan langsung sama Pak Zainal yah," jawab Johan.

Diketahui dalam pemeriksaan saksi perkara suap yang menjerat 4 oknum pegawai BPK yakni Gilang Gumilar, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Andy Sonny sebagai terdakwa. 

Tim JPU KPK tak hanya menghadirkan Petrus Yalim, tapi turut menghadirkan 4 pihak rekanan lainnya masing-masing Chang Chiung Yao, Rosmini Ali, A. Indar dan juga pengusaha ternama John Thedore.

Kelima saksi pada dasarnya mengakui adanya pemberian dana partisipasi untuk pengamanan pemeriksaan pekerjaan yang diminta oleh Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat 4 oknum pegawai BPK.

Nilai yang diberikan kepada Edy Rahmat tersebut berbeda-beda disesuaikan dengan besaran kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan saksi masing-masing.(*) 


Posting Komentar untuk "Sidang Suap 4 Oknum Pegawai BPK Disebut Ketua DPRD Sulsel"