Polisi Temukan Ladang Ganja Satu Hektare di Bontocani Bone

Poto kebun ganja yang ditemukan dipegunungan Desa Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone. 

Makassar  Media Duta Online,- Polisi menggerebek ladang ganja seluas 1 hektare di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang yang diduga sebagai pengedar ditangkap atas pengungkapan kasus tersebut.

"Ditemukan barang bukti satu bidang tanah dengan luas kurang lebih 1 hektare yang ditanami ratusan tumbuhan yang diduga narkotika jenis ganja," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Irjen Nana Sudjana dalam keterangannya saat konferensi di Mapolda Sulsel, Jumat (17/2/2023).

Ladang ganja tersebut ditemukan di Pegunungan Bolangi, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Bone pada Rabu (15/2). Nana menjelaskan, pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial SN (22) dan RK (22) atas kasus kepemilikan ganja.

Keduanya dibekuk di Jalan Hartaco, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Senin (13/2) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu polisi turut menyita satu karung berisi 32 saset dan 1 kantong plastik besar berisi ganja.

"Dari hasil penangkapan itu kemudian dilakukan interogasi sehingga didapatkan informasi bahwa barang bukti itu diperoleh dari penggarap lahan inisial PA," tuturnya.

Nana menjelaskan, ladang ganja tersebut berada di lokasi yang sulit akses. Aksesnya berada di wilayah pegunungan sehingga luput dari pengawasan masyarakat dan aparat setempat.

"Lokasi penanaman ganja sulit diakses sehingga tidak teridentifikasi pengawasan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum," kata Nana.

Pihaknya mengatakan penemuan ladang ganja seluas 1 hektare ini masih akan didalami. Nana menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk pemusnahan barang bukti tanaman ganja di lokasi.

"Kita melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk peninjauan kembali dugaan adanya lokasi lahan penanaman ganja lainnya dan pemusnahan barang bukti tanaman ganja," tuturnya.

Sementara dua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (22) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (sar) 

Posting Komentar untuk "Polisi Temukan Ladang Ganja Satu Hektare di Bontocani Bone"