Makassar Media Duta Online,-Dg.Bado Laba (83 tahun ) mantan pengayuh Becak di Kota Makassar menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di PTUN Makassar, karena telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik No: 22863 seluas 2.083 Meter persegi atas nama DR.IR.SAID DIDU yang belum dibayar lunas tanah milik Dg Bado hingga saat ini.
DR. Ir. Said Didu Mantan Sekertaris Menteri BUNM 2005-2010 tersebut Menerbitkan Sertifikat diatas tanah milik Dg. Bado yang belum dibayar lunas sehingga penerbitan dianggap salah prosedur dan cacat hukum dan minta dibatalkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tegas Ibrahim Bando, SH pengacara senior di Sulawesi Selatan.
IBRAHIM BANDO, SH selanjut mengatakan bahwa SAID DIDU telah melakukan pelanggaran hukum karena saat kasus tanah masih bersengketa di Pengadilan Negeri Makassar tahun 2002 diantaranya saat Said Didu KALAH dalam berperkara di PN Mks, Said Didu terburu-buru melakukan perubahan nama wajib Pajak Tanah milik Dg.Bado.
Dimana harga tanah belum dilunasi dan belum pernah di buatkan Akte Jual Beli, tanah itu bukan Tanah Negara melainkan tanah milik sesuai surat Rincik ASLI masih di pegang oleh klien kami. kata Ibrahim BANDO, SH yang juga saudara Bupati Enrekang Muslimin Bando.
Gugatan pembatalan sertifikat tersebut kini sedang bergulir di PTUN dengan perkara nomor 19/G/2023/PTUN.MKS, ujar Ibrahim Bando, SH. (*)
Posting Komentar untuk "Sertipikat Hak Milik DR.Ir.Said Didu Minta Dibatalkan Lewat PTUN Makassar"