Bandung Media Duta Online,- ASN Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Desy yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini akhirnya membeberkan kronologi terbongkarnya kasus suap untuk penanganan perkara kasasi KSP Intidana tersebut.
Dalam kesaksiannya, Desy mengakui sempat salah kirim foto gepokan uang dengan pecahan Dolar Singapura (SGD) senilai 220 ribu, atau setara Rp 2,5 Miliar. Foto yang seharusnya ia kirim kepada PNS MA Muhajir Habibie yang menjadi perantara ke Sudrajad Dimyati, malah Desy teruskan ke nomor WhatsApp suaminya.
Kata Desy, hal itu terjadi saat ia menerima uang Rp 2,5 Miliar dalam pecahan 220 ribu SGD pada 29 Mei 2022 di Exit Tol Grand Wisata, Tambun, Bekasi. Uang itu ia terima dari Eko Suparno, kuasa hukum Riyanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Singkatnya, sebelum perkara kasasi itu diputus dikabulkan majelis hakim, di antaranya Sudrajad Dimyati pada 31 Mei 2022, Desy sudah terlebih dahulu mengabarkan ke Muhajir bahwa uangnya sudah siap. Muhajir lalu datang ke rumah Desy pukul 19.00 WIB di daerah Tambun, Bekasi, setelah perkara itu diputus majelis.
"Saya langsung bilang ke Mas Abie, mas itu uangnya udah di saya disimpanin. Oh ya udah des, kamu mau ngambil jatahnya dulu atau enggak. Enggak mas, aku enggak mau. Kan dia yang mengaturnya. Nanti pas selesai aja," kata Desy dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/3/2023).
"Terus uang itu dihitung enggak?," tanya majelis hakim ke Desy.
"Tidak Yang Mulia. Mas Abie memang suruh dibuka (diminta untuk dihitung jumlah uangnya), tapi sama saya tidak. Karena pada saat itu saya benar-benar baru sampai rumah dan belum salat. Jadi saya hanya buka, foto (lalu dikirim ke Muhajir Habibie foto uang tersebut), sudah," ucap Desy menimpali pertanyaan majelis.
Di momen inilah, Desy sempat salah kirim foto gepokan uang SGD tersebut ke suaminya. Desy yang awalnya berniat mengirim foto gepokan uang itu ke Muhajir Habibie, malah meneruskan pesannya ke nomor WhatsApp suaminya.
Keterangan Desy juga dikuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan tersebut. Jaksa menyatakan, foto gepokan uang yang Desy salah kirimkan ini jadi petunjuk kuat di kasus OTT suap MA, dan akhirnya turut ditampilkan di persidangan sebagai barang bukti.
"Jadi uang ini adalah foto (milik) Desy (yang dikirimkan ke nomor WhatsApp) suaminya. Uangnya ada 3 ikat (dengan pecahan SGD 220 ribu atau setara Rp 2,5 miliar)," ucap JPU KPK di persidangan sembari menampilkan foto gepokan uang Dolar Singapura tersebut.
Dibongkar Anak Buah di Kasus Suap
Sebagaimana diketahui, setelah kasasi KSP Intidana dikabulkan MA pada 31 Mei 2022, Muhajir dan Desy sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara tersebut sebesar Rp 500 juta.
Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.
Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.
Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.
Sudrajad total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana-sini. (ral/yum)
Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.
Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.
Sudrajad total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana-sini. (ral/yum)
Posting Komentar untuk "Desy Yustria Suap Hakim Agung Gunakan Uang Dollar Singapura Setara Rp 2,5 Milyar"