JANGAN KRIMINALISASI PEMERHATI KORUPSI


           Dr. Sulthani, SH. MH. 

Makassar Media Duta Online,- Aparat penegak hukum (APH) tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap warga negara atau pihak yang berusaha mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) terhadap EOSH kepada KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 Milyar. Kemudian atas laporan STS tersebut, kemudian  aspri EOSH yakni YA melaporkan STS pada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan polisi terhadap STS dipandang terlalu prematur, sebab laporan STS pada KPK belum diproses bahkan belum inkracht, apakah terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, barulah ideal  pihak yang disebutkan oleh STS  melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Oleh karena itu, pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) Dr. H. Sulthani, S.H.,M.H. sangat berharap pihak Kepolisian tidak dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi warga negara yang ikut berperan serta berusaha mengungkap dan atau mencegah tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih sebagaimana dimaksud ketentuan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.

KPK harus merespon secepatnya laporan Ketua IPW terhadap EOSH yang juga adalah Wamenkum dan HAM untuk mendapatkan kepastian hukum.  Sangat tidak etis dan tidak ideal jika laporan pencemaran nama baik jadi prioritas sementara laporan dugaan korupsi/gratifikasi diabaikan. Jangan sampai publik menilai bahwa rezim hari ini, lebih memelihara "koruptor" daripada melindungi rakyatnya yang berjuang untuk mendukung misi dan visi pemerintah membangun Indonesia tanpa korupsi.(*) 

Posting Komentar untuk " JANGAN KRIMINALISASI PEMERHATI KORUPSI"